UtusanIndo.com,(Padang) – Terkait pemberitaan Haluan Sabtu 28 April, bahwa 500 juta untuk Baliho IP, Gubernur Sumbar Prof. Irwan Prayitno merasa heran dengan pemberitaan dimaksud.
“Saya merasa bingung dan heran, kenapa informasi itu disampaikan di luar sidang oleh Yusafni. Kalau merasa benar, kenapa tidak disampaikan saja di dalam Sidang Pengadilan kepada Hakim. Namun justru disampaikan di luar pengadilan. Memang pernah pengacara Yusafni meminta kepada hakim untuk memanggil saya sebagai saksi di pengadilan tetapi ditolak hakim karena dianggap tidak ada relevansinya,” Ujar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya melalui kabiro Humas Jasman Rizal, Minggu pagi (29/4/2018).
“Kasus ini kan sudah lebih setahun diproses, yang diawali oleh temuan BPK RI Sumbar, kemudian kasus ini diteruskan penyelidikan oleh Mabes Polri dan penyidikan di kejaksaan. Namun nama saya (Irwan Prayitno-red) tidak pernah disebut, termasuk tidak ada dalam BAP, bahkan dalam proses persidanganpun tidak menyebutkan bahwa nama saya mendapat cipratan korupsi Yusafni ini,” tutur Irwan Prayitno
Persoalan apakah Gubernur IP menerima uang bantuan 500 juta melalui orang lain, dengan tegas Irwan Prayitno menyatakan, “Jangankan membantu, saya saja tidak kenal siapa Yusafni. Saya tidak pernah komunikasi apalagi meminta atau menerima uang darinya. Saya baru tahu wajah Yusafni ketika diketahui temuan BPK, langsung saya minta atasannya (Indra Jaya) untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya. Pada saat Indra menemui saya dan membawa Yusafni ke hadapan saya, saya tanya siapa ini pak Indra, dijawabnya; ini bapak Yusafni yang kasusnya jadi temuan BPK itu pak. Itu baru saya tahu dengan Yusafni, dan itu pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Yusafni,” imbuh Irwan Prayitno.
Gubernur Irwan Prayitno tidak pernah meminta bantuan apapun kepada pejabat Pemprov sekaitan dengan Pilkada tahun 2015. Baik bantuan materil ataupun bantuan lainnya. “Saya tidak pernah melibatkan ASN ataupun pejabat pemprov dalam tim sukses, apalagi menugaskan pejabat untuk minta bantuan uang dan lain-lain. Saya malah melarang dengan tegas kalau ada pejabat atau ASN ingin membantu saya dalam Pilkada 2015, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Saya selalu meminta agar pejabat dan ASN pemprov untuk netral,” tegas Irwan Prayitno
Di pemberitaan lainnya, Syafrizal Ucok yang disebut sebut sebagai perantara membantu Irwan Prayitno dari uang korupsi Yusafni, menolak dengan tegas tudingan Yusafni tersebut. “Saya bersumpah serta menantang Yusafni membuktikan ungkapannya. Saya tidak pernah menerima dana dari Yusafni. Kalau ada, kapan dan dimana?” ungkap Syafrizal Ucok penuh tanda tanya
Irwan Prayitno membantah tudingan Yusafni yang diberitakan harian Haluan tersebut. “Untuk itu saya nyatakan bahwa pemberitaan di harian Haluan tersebut tidak benar dan menyesatkan sehingga publik mendapatkan informasi yang salah. Untuk itu, saya (Irwan Prayitno) mempertimbangkan untuk segera mengadukan harian Haluan ke dewan pers menyangkut etika pemberitaan, serta Haluan dan Yusafni ke polisi terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Irwan Prayitno
“Memang saya mempertimbangkan mengadukan ke dewan pers dan polisi, mudah-mudahan saudara Yusafni menyadari yang disampaikan tersebut tidak benar dan segera minta maaf. Saya tidak ingin menambah beban yang telah dideritanya kini. Semoga Allah memberi hidayah kepadanya,” tutup Irwan Prayitno.
Seperti diberitakan beberapa media, terdakwa kasus korupsi SPj Fiktif, Yusafni menyebutkan di luar persidangan, bahwa ada aliran uang Rp500 juta untuk baliho Irwan Prayitno melalui mantan Kabiro Pemerintahan, Syafrizal Ucok waktu Pilgub 2015 lalu. Namun hal itu dibantah keras oleh Syafrizal Ucok. Humas pemprov Sumbar
Discussion about this post