UtusanIndo.com,(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan terkait pemberian status “justice collaborator” (JC) kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
“Pak Tonny ini begitu di KPK sangat membantu dan beliau membuka semua hal. Oleh karena itu kenapa pertimbangannya waktu kami memberikan JC memang karena itu. Banyak hal yang dibuka tetapi kan tidak perlu saya ceritakan pada anda apa yang dibuka kan?,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Lebih lanjut, Agus pun mengharapkan status JC yang diberikan kepada Tonny dapat meringankan hukumannya pada saat putusan nanti.
“Oleh karena itu, ya mudah-mudahan status JC itu juga bisa meringankan apa yang sudah dilakukan oleh Pak Tonny dan Pak Tonny betul-betul menyesal, mudah-mudahan ini meringankan hukumannya nanti,” ucap Agus.
Sebelumnya, Tonny Budiono dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar. JPU KPK juga memberikan status saksi pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kejahatan (justice collaborator) kepada Antonius. Tonny akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 3 Mei 2018.
Sumber:wartaekonomi
Discussion about this post