UtusanIndo.com,(Padang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sumatera Barat menggelar rapat paripurna istimewa dalam penyerahan LHP BPK- RI terhadap LKPD Provinsi Sumbar tahun 2017 di ruang rapat utama, Kamis, (19/4/2018).
Ketua DPRD Sumbar hendra Irwan Rahim, mengatakan, Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah dan menjamin pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efesien dan akuntabel.
Semua penyelengara pemerintahan daerah harus terbuka dan mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pemeriksaan.Dari hasil pemeriksaan akan dapat diketahui secara dini kesalahan dan penyimpangan yang terjadi sehingga dapat segera dilakukan perbaikan dan peneympurnaannya.
Banyaknya kasus- kasus yang terjadi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah disebabkan, lemahnya penawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan OPD dan aparat pengawas internal dan tindaklanjut rekomendasi BPK atas temuan dalam pengelolaan dan kajian yang maksimal sehingga terjadi temuan yang berulang.
“waktu yang diberikan 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK harus dapat digunakan maksimal untuk mengklarifikasi atau menyelesaikan temuan sehigga tidak berujung pada proses hukum.Kita telah sama- sama menyaksikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan(LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan daerah provinsi Sumbar tahun 2017 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)”, Kata hendra
Capaian opini WTP merupakan keenam kali secara berturut- turut diraih pemprov Sumbar,Untuk itu perlu kita syukuri dan memberikan apresiasi kepada Gubernur beserta jajaran atas prestasi yang telah dicapainya.
Meskipun opini terhadap kinerja LKPD tahun 2017 adalah WTP masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemda dan jajarannya.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang- undang nomor 15 tahun 2004 dinyatakan bahwa pejabat wajib memberikanjawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam LHP, selambatnya- lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima”, Ujarnya
Dijelaskannya, Dalam pasal 8 ayat 4 UU nomor 15 tahun 2006 dinyatakan bahwa laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan terkait fungsi pengawasan DPRD , dalam permendagri nomor 13 tahun 2010, dijelaskan bahwa apabila opini yang diberikan terhadap LKPD adalah WTP, Maka DPRD akan melakukan pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut oleh Pemda.
Sehubungan dengan opini LKPD Sumbar tahun 2017 adalah WTP, Maka dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Sumbar akan melakukan pengawasan terhadap pelaksaan tindak lanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Rapat paripurna istimewa Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku Pimpinan sidang, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar , Paripurna istimewa dihadiri Ir.Ismayatun ,MT, Anggota V BPK RI, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kepala BPK Perwakilan Sumbar dan anggota DPRD Sumbar. (bos)
Discussion about this post