UtusanIndo.com,(PADANG) – Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial sempat dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek penerima hibah.
Menanggapi hal itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako tersebut, pihak DPRD supaya menyurati Pemko Padang secara resmi untuk penyempurnaan. Hal itu memungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam koridor mengikuti aturan dan mengkaji bersama dasar -dasar lahirnya Perwako tersebut.
“Jika memang ada ruang untuk merevisi, silahkan DPRD menyurati secara resmi agar dibahas untuk menyempurnakan,” kata Alwis saat ditemui di rumah dinas, Senin (12/3/2018).
Menurut Alwis, lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya,” ujarnya.
Dia juga menyebut, perwako tersebut efektif berlaku untuk APBD 2019. Sedangkan proses penetapan dan penandatanganannya seiring dengan proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah dilaksanakan.
“Perwako ini berlaku untuk APBD 2019. Prosesnya tentu 2018 ini,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang Andri Yulika menjelaskan latar belakang penyusunan Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Hal yang mendasari adalah hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
“Hasil kajian dari KPK terkait hibah dan bansos dari APBD diantaranya tidak ada kriteria jelas dalam penetapan besaran pagu anggarannya, dimana terdapat disparitas atau perbedaan yg sangat mecolok dlm jumlah hibah yg diberikan kepada kelompok penerima yang sama. Misalnya untuk masjid ada yg dapat 5 juta tapi jg ada juga yg terima 200 juta,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Andri, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap pengelolaan APBD 2017 dan APBD 2018 menyatakan presentase alokasi belanja hibah dan bansos terhadap belanja daerah melebihi presentasi alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
“Untuk itu jumlah belanja hibah harus dikurangi secara signigikan dan dirasionalkan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan kepatutan. Terlebih karena Pemko Padang belum memenuhi rata-rata belanja modal nasional sebesar 22,97 persen dari total belanja daerah,” terangnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat Kota Padang ini membeberkan, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemko Padang terkait hibah dan bansos yang salah satunya juga tidak adanya acuan yang jelas tentang besaran hibah kepada hibah juga melatarbelakangi pengusunan Perwako No. 11 Tahun 2018
“Beberapa catatan BPK RI juga melatarbelakangi penyusunan Perwako kategori dan besaran hibah dan bansos,” ujar Andri.
Sebelumnya, Perwako ini sempat dipertanyakan anggota DPRD. Bahkan, sempat diunggah di media sosial terkait Perwako dan lengkap dengan kategori dan besaran yang sudah diatur Perwako.(timhumas)
Discussion about this post