UTUSANINDO.COM,(BALI) – Pramugari Garuda Indonesia bernama Michelle Merri Loisa (28) yang kini menjadi tahanan Polsek Kuta memutuskan mundur dari tempatnya bekerja. Perempuan yang sedang dalam proses cerai itu mengakhiri kariernya selama delapan tahun bekerja di maskapai kebanggaan nasional tersebut.
Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, saat ini Michelle menyandang status tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.
“Pengakuan tersangka, dia sudah delapan tahun bekerja di Garuda. Dan, per 27 Februari lalu memutuskan resign,” ujar Wirajaya kepada Radar Bali.
Namun, Wirajaya tak membeberi alasan Michelle mundur dari Garuda. “Untuk alasan pastinya, saya tidak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Kuta menangkap Michelle di tempat tinggalnya di Anika House kamar nomor 4 Jalan Gunung Lumut nomor 62 D, Denpasar, Minggu (25/2). Polisi membekuk warga Jakarta Selatan itu setelah sebelumnya menangkap kekasihnya, FHM alias Fuad, Sabtu (24/2).
Di kamar indekos Michelle, polisi menemukan 0,7 gram kokain dan 0,2 gram sabu-sabu. Karena itu, polisi terus menelusuri asal usul kokain dan sabu-sabu milik Fuad dan Michelle. “Termasuk siapa bandarnya,” ujarnya.
Wirajaya menambahkan, Michelle menyesali perbuatannya. Suami dan pihak keluarga Michelle pun pasti sudah tahu soal kasus yang menjerat perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara itu karena pemberitaan yang gencar. “Saya kira sudah tahu,” bebernya (jpnn)
Discussion about this post