UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul KS mengatakan, empat tersangka yang diringkus pihaknya masing-masing, NH,55; P,68; K,59 dan I,43. “Para tersangka tersebut diduga berperan aktif dalam peredaran jamu ilegal yang juga kadaluwarsa,” katanya saat menggelar press release di Mapolda Sumbar, Selasa (20/2).
Empat tersangka penjual jamu kadaluwarsa yang beredar di Sumbar. Dalam penangkapan itu, 24.700 botol jamu ilegal berbagai merek yang dikemas dalam 494 kardus disita polisi.
Sebanyak 200 kardus diantaranya diamankan saat akan didistribusikan di kawasan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. Sedangkan 294 kardus jamu lainnya diamankan di gudangnya yang berada di kawasan Jorong Pasir Baru, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, kKabupaten Padang Pariaman.
Merek jamu yang dipasarkan para tersangka jelasnya, yakni merek Madu Manggis dan merek Raja Tawon. Serta berbagai merek lainnya. Dalam pendistribusian jamu tersebut, mereka mematok harga sebesar Rp 12,500/botol untuk ukuran besar (600 ml). Sedangkan ukuran kecil (150 ml) dijual seharga Rp 5ribu/botol.
“Menghindari kecurigaan, pelaku mengemas ulang jamu-jamu yang sudah kadaluwarsa dan tidak memiliki izin edar untuk dijual kembali,” ujar Kombes Kumbul KS.
Sementara itu, Kasubdit I Bidang Industri, Perdagangan dan Transaksi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, sebetulnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah menerbitkan Surat Edaran terkait jamu merek “Raja Tawon”. Dalam surat yang diterbitkan tahun 2016 tersebut, BPOM menyebutkan, jamu merek itu tidak bisa disebut jamu tradisional.Jamu-jamu itu diketahui berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kini, empat tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain hukuman kurungan, mereka juga di denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (3) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.(bosn)
Discussion about this post