UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Kamis (15/2/2018).
“Tiga Ranperda yang telah berhasil ditetapkan tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), Ranperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Ranperda perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.”, Ujar Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim
Menurut, Hendra, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, evaluasi Ranperda dilakukan setelah kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan tiga wakil ketua DPRD Sumbar.
Untuk diketahui Sembilan fraksi DPRD Sumatera Barat menyepakati kenaikan bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari angka lima persen menjadi tujuh koma lima persen. (bosn)
Discussion about this post