UTUSANINDO.COM,(PADANG) -Anggota DPRD Kota Padang Erisman mengatakan, Jauh-jauh telah meminta Gubernur Sumbar menghentikan proses pemberhentiannya. Sebab, proses di Mahkamah partai belum dijalani.
Sebelum keluar SK Gubernur, Erisman sudah meminta Mahkamah Partai memproses laporan DPC Partai Gerindra Kota Padang atas pengusulan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
“Tentu harus jelas alasan pergantian saya. Makanya waktu itu saya meminta menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Pasca dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengakui, semua fasilitas sebagai Ketua DPRD Kota Padang sudah dia kembalikan. Saat ini, dirinya hanya menikmati fasilitas mobil dinas Toyota Innova, mobil dinas yang dulunya dipakai Zulherman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
“Saya kan mengajukan permohonan dispensasi ke Sekretaris Daerah untuk Toyota Innova itu. Kalau mau menyigi juga, sigi mobil dinas untuk pimpinan DPRD. Sekarang kabarnya mereka menikmati masing-masingnya 2 unit mobil dinas,” Ujarnya
Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019, kini Erisman menunggu proses banding Gubernur Sumbar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.
“Kami kan sudah menang di PTUN Padang. Saat ini kami menunggu proses banding Gubernur ke PTTUN di Medan,” ujarnya kepada wartawan media ini, Selasa, 23 Januari 2018. (bosn/by)
Discussion about this post