UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Anggota DPRD Sumbar melalui Komisi I DPRD Sumbar melakukan hearing dengan sejumlah ormas dan mitra kerja terkait pembahasan Ranperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di gedung DPRD Sumbar, Selasa,(23/1/2018).
“Ranperda P4GN ini akan mengakomodir kebutuhan ormas dari segi anggaran dalam melaksanakan program kegiatannya, Serta memaksimalkan pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba , peranan Institusi Penerima wajib lapor(Non IPWL) harus melaporkan berapa jumlah pasien agar data akurat terhadap penyalahgunaan narkoba”, Ujar ketua Komisi I DPRD Sumbar Achiar.
Menurut, Achiar, Ranperda ini diharapkan akan dimaksimalkan ,,sehingga kinerja IPWL semangkin optimal.
“Perda P4GN ini akan lebih fokus melakukan antisipasi dini, pencegahan dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba, Karena dengan adanya Perda ini akan ada payung hukum lebih kuat nantinya”, Ujar nya mengakhiri. ( bos)
Discussion about this post