UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Panitia khusus ( Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa umum No 11 tahun 2011, Salah satunya untuk membahas bersama Organisasi perangkat daerah (OPD), Salah satunya atas dasar apa Ranperda ini dirubah.
“Kita akan meminta data dari bagian hukum Pemko Padang, Seterusnya kepada masing-masing OPD diminta memaparkan perubahan retribusi yang akan dilaksanakan, Karena untuk mendapatkan titik terang agar ranperda ini dapat dijadikan peraturan daerah”, Ujar Ketua Pansus I Faisal Nasir, di gedung DPRD Padang, Selasa, (23/1/2018).
Menurut, Faisal Nasir, Pansus I DPRD Padang akan memfasilitasi perubahan ini bersama berbagai OPD yang ada, Karena Ranperda ini sudah kali ke tiga dilakukan perubahan.
“Kita meminta kepada pimpinan OPD yang tergabung pada pansus I, untuk serius dan teliti dalam menyusun ini, Agar dapat terealisasi dengan baik serta kejanggalan tidak ditemui nantinya”, Katanya.
Adapun OPD yang terkait untuk membahas Ranperda ini, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Kota Padang.
” Anggota pansus l akan terus mengawal dan membahas persoalan ini hingga tuntas untuk dapat tercapainya tujuan dan tidak keliru dalam menetapkan Ranperda ini menjadi Perda ini agar dapat diterapkan ditengah-tengah masyarakat”, Ujarnya mengakhiri.(bosn/bm)
Discussion about this post