UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jakarta Utara, dr Dharmawan Ardi Purnama menjelaskan untuk mencabut izin praktik seorang dokter perlu dilakukan rapat dewan etik. Status hukum dokter Bimanesh Sutarjo tidak membuat izin praktik dokter dokter RS Permata Hijau itu dicabut.
Menurut Dharmawan, dalam rapat dewan etik tersebut jugalah yang menentukan sanksi kepada Bimanesh jika terbukti melangar etik.
“Sanksi bisa bervariasi, bergantung pada tingkat kesalahan orang tersebut, mulai dari teguran dan yang terburuk, izin praktik dicabut,” ujar Dharmawan saat acara diskusi di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (14/1).
Lebih lanjut, Dharmawan menjelaskan pencabutan izin praktik bisa bersifat sementara waktu atau bersifat permanen, hal ini tergantung dari tingkat pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter.
“Jadi semua itu tergantung rapat dewan etik, apakah sikap dokter ini dianggap etik atau tidak etik,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka lantaran dianggap menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
Bimanes saat ini telah menjadi tahanan KPK, Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Guntur selama 20 hari pertama sejak Jumat (12/1). Sejauh ini IDI masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dokter itu. (Rmol)
Discussion about this post