UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno luncurkan aplikasi iTernak sebagai terobosan terbarukan dari Sumatera Barat untuk Indonesia di Hotel Balairung Jakarta, Sabtu (6/1/2018).Aplikasi ini adalah aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk beternak secara online melalui mobile dan website, tanpa harus memiliki lahan, keterampilan, dan waktu untuk merawat hewan ternak.
Gubernur Irwan Prayitno ,mengatakan, aplikasi iTernak ini diluncurkan dari Sumbar untuk Indonesia. “Ini sebuah terobosan dan inovasi terbaru bagi daerah Sumbar dan juga menjadi sejarah baru dapat meluncurkan iTernak pertama dan satu-satunya di Indonesia,” ujarnya, kepada wartawan di Hotel Blairung Jakarta, Sabtu, (6/1/2018).
“Kita berharap mulai tahun ini bisa memenuhi kebutuhan daging berskala besar di indonesia,” harap Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga berharap dengan telah diluncurkannya iTernak ini, kabupaten kota juga turut mendukung, sehingga bisa tumbuh lebih baik. “Kabupaten / kota diharap ikut melakukan pembinaan, perkembangan dan pengelolaannya, khususnya daerahnya,” harapnya.
iTernak berkolaborasi menghubungkan pasar ternak, peternak rakyat, koperasi termak, dan investor peternakan. Tujuannya adalah untuk menciptakan peluang kerjasama peternak rakyat atau koperasi ternak sebagai buruh migran dengan masyarakat urban sebagai investor yang ingin beternak.
Dengan konsep beternak online iTernak, peternak rakyat / koperasi ternak akan menjadi lebih produktif. Demikian, kesejahteraan peternak rakyat dan koperasi ternak pun akan turut meningkat yang lebih baik.
iTernak memfasilitasi investor untuk beternak secara online melalui aplikasi mobile, tanpa harus memiliki lahan, keterampilan, dan waktu untuk merawat hewan ternak. iTernak juga berkolaborasi dan menghubungkan dengan peternak rakyat, pasar, dan investor peternakan. Lakukan iTernak dijamin pasti aman dan lebih efisien.
Dalam hal ini, iTernak juga menyertakan asuransi bagi hewan ternaknya. Sehingga resiko ternak sudah dijamin terhadap kematian karena penyakit, kematian karena kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian oleh Asuransi Jasindo sesuai dengan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/ SR.230/7/2015 , Peraturan Menteri Pertanian nomor 56/Kpts/SR.230/B/06/2016 dan KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ; 02/Kpts/SR.220/B/ 01/2017).
“Dan iTernak telah berkolaborasi dan didukung oleh pemerintah daerah, Bank Nagari, OJK, Asuransi Jasindo, MAX dan Pemerintahan Pusat, dan lainnya,” jelas Irwan Prayitno.rilis
Discussion about this post