UTUSANINDO.COM,(AROSUKA) – Seorang oknum anggota polisi berpangkat brigadir “PB” (37), yang tercatat sebagai anggota Polres Solok Kota, diciduk polisi karena diduga mengkosumsi Narkoba.
Ia ditangkap bersama seorang wanita RS (30) pada Kamis (21/12) malam, sekira pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya di dekat Radio Citra Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Saat diamankan, tersangka PB bersama teman wanitanya tidak dapat berkutik. Bahkan dari pengeledahan rumah tempat mereka memakai sabu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan alat isap bong dari tangan pelaku. Ia digelandang ke Mapolres Solok Arosuka guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari informasi yang beredar adanya oknum yang lagi nyabu. Petugas menerima informasi langsung melakukan pengintaian di rumah di kawasan Simpang Sawah Baliak.
Terhadap penangkapan oknum anggota Polres Solok Kota bersama seorang wanita itu, Kapolres Solok AKBP Fery Irawan tidak menampik kenyataan tersebut. Ferry membenarkan telah menangkap PB yang diduga memakai narkoba jenis shabu.
” Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Solok di Lubuk Selasih,” Ujarnya.
Sumber: haluan.com
Discussion about this post