UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.696, tentang hasil penilaian Proper Lingkungan Hidup 2016-2017.
Proper yang dilakukan KLH memiliki lima tingkatan yang ditandai dengan warna. Untuk warna emas memiliki arti upaya usaha dan atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keuanggulan lingkungan dalam proses produksi/jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
Seterusnya warna hijau arti untuk usaha atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan, melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efesien melalui upaya 4R (reduce, reuse, recycle and recovery) dan melakukan upaya tanggungjawab sosial dengan baik.
Sedangkan Warna biru untuk usaha atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan, sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.
Kemudian, Untuk warna merah berarti upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan, sebagaimana diatur dalam perundangan dan dalam tahap melaksanakan sanksi.
Terakhir untuk warna hitam untuk usaha atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian, yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
“tiga perusahaan sudah berada di zona hijau yang artinya sudah bagus, yaitu PT Semen Padang, PT Pertamina Marketing Operation Region I DPPU Minangkabau dan PT Pertamina Marketing Operation Region I TBBM Teluk Kabung, Sedangkan 25 perusahaan lainnya berada di zona biru atau zona aman”, Ujar ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Asiyah di, ruangannya, Kamis (21/12/2017).
Menurutnya, Ada tujuh perusahaan di Sumbar yang masuk zona merah. Zona merah ini yang artinya upaya untuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi. “ Adapun Tujuh perusahaan itu PT Family Raya, PT Batang Hari Barisan, PT Teluk Luas, PT AMP Plantation, CV Bara Mitra Kencana, PT Allied Indo Coal Jaya dan PT Nusantara Beta Farma”, Ujarnya.(Bosn)
Discussion about this post