UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, mengatakan, Mulai tahun 2018 pemerintah provinsi Sumatera Barat akan melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang nanti akan ditindak lanjuti oleh Satuan Pamong Praja Sumatera Barat.
“Diharapkan kepada anggota Satpol PP yang taat terlebih dahulu terhadap pelaksanaan perda ini,Karena jangan kita yang menertibkan malahan Satpol PP yang melakukan pelanggaran”, Ujar Nasrul Abit, saat memberikan arahan Apel pagi, di halaman Kantor Gubernur, Senin, (18/12/2017).
Menurut, Nasrul Abit, Anggota Satpol PP Sumbar segera menghentikan merokok ditempat-tempat umum atau publik sesuai aturan dalam perda ini, Semoga anggota Satpol PP berhenti merokok, Sehingga pelaksanaan tugas akan lebih lancar dan baik.
“Lokasi khusus ruang merokok agar disiapkan disetiap kantor, Agar kawan-kawan yang merokok tidak jauh-jauh dari kantor yang nanti bisa menghambat pekerjaan”,Ujar Nasrul mengingatkan.
Ditambahkan, Nasrul Abit, Ada cerita para perokok jika tidak merokok, pikiran dan kecerdasan tidak jalan, apa benar atau salah perlu juga diuji.Tapi yang jelas merokok dapat merusak kesehatan setiap orang baik yang pasif maupun perokok aktif.
“Kebiasaan merokok kita hargai, Semoga kedepan akan mengurangi secara perlahan-lahan untuk mewujudkan lingkungan kerja pemprov Sumatera Barat terbebas dari asap rokok”, himbau Nasrul Abit Dt. Malintang Panai
Tampak, hadir dalam kesempatan itu para asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan beberapa OPD dilingkungan kantor Gubernur. (rel/bosn)
Discussion about this post