UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Presiden Joko “Jokowi” Widodo, mengatakan Saat ini penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM memang belum tuntas, seperti kasus penembakan misterius 1982-1985, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II dan lainnya.
“Hal ini membutuhkan kerja kita semuanya, kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat dan dengan kerja bersama kita hadirkan keadilan HAM,” kata Presiden, kepada media dalam acara peringatan hari HAM Sedunia ke-69 di Solo, Minggu 10 Desember 2017.
Menurut, Jokowi, Masih banyak pekerjaan rumah di bidang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus segera dituntaskan.
“Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan,” kata Presiden Joko Widodo
Saat ini penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM memang belum tuntas, seperti kasus penembakan misterius 1982-1985, penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II dan lainnya.
“Hal ini membutuhkan kerja kita semuanya, kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah dan seluruh komponen masyarakat dan dengan kerja bersama kita hadirkan keadilan HAM,” kata Presiden.
Dalam kesempatan tersebut Presiden mengapresiasi upaya semua pihak yang telah memberikan kontribusi nyata untuk penegakan prinsip-prinsip HAM di Indonesia. Ia juga memuji para gubernur, walikota, bupati yang mengembangkan human rights cities dan mengembangkan daerah yang berwawasan HAM.
“Dan terima kasih kepada Komnas HAM, dan komnas-komnas lain dan rekan-rekan akitivis HAM yang tiada hentinya memperjuangkan rasa keadilan masyarakat. Selamat Hari HAM Sedunia,” kata Presiden.
Presiden Jokowi juga menyerahkan penghargaan kepada Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Tapin, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Surakarta, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Bekasi yang meraih meraih peringkat peduli HAM berdasarkan penilaian Kementerian Hukum dan HAM
Discussion about this post