UTUSANINDO.COM,(PADANG0 – Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, Ketua Komisi I Achiar, dan anggota DPRD Sumbar I Yulfitni, menerima aspirasi masyarakat Sembilan Koto , Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Untuk memperjuangkan terkait permasalahan ganti rugi Sutet, di ruang rapat komisi khusus, Kamis,(30/11/2017).
“Kita sengaja menerima aspirasi masyarakat Sembilan Koto ini, Karena mereka sudah jauh- jauh menyampaikan dan memperjuangan permaslahan ganti rugi ini, Mulai dari tingkat Bupati dan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Namun belum menemukan hasil yang memuaskan”, Ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano,
Menurutnya, DPRD Sumbar akan mencoba memfasilitasi dengan GM PLN dan Bupati Tanah Datar untuk mencarikan jalan terbaik dalam persoalan ini, Karena sudah kewajiban sebagai wakil rakyat di Provinsi untuk memperjuangkan masyarakat yang diwakili.” Saya setelah mendapatkan informasi ini, langsung menelepon GM PLN Sumbar untuk mencarikan jalan keuar dan solusi secepatnya”, Ujarnya
Sementara itu, Ketua Komisi I, Achiar, Mengatakan, Masyarakat Sembilan Koto, Kecamatan Lintau Buo yang hadir hati ini, Kalau dapat memberikan data- data tertulis kepada kami, Karena data tersebut akan kami pelajari, Dengan mempelajari data tersebuta akan dapat memberikan gambaran untuk jalan keluarnya.” Silahkan berikan laporan tertulis kepada kami, Secara tertulis dan lengkapi dengan dokumen atau data-datanya”, Ujar Achiar
Sementara itu, Walinagari Tigo Jangko, Indra Gunalan, Mengatakan, Masyarakat akan berencana menyurati Presiden RI, Karena persoalan ini, sudah lam berlarut-larut.Namun Pihak PT PLN perwakilan Medan dalam hal ini yang bersangkutan dengan persoalan ini tidak memberikan etikat baik untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi ini.” Kalau melalui DPRD Sumbar melalui Komisi IV Ini, Juga tidak menemui hasil yang baik, Maka kami tidak segan0segan akan mebyurati Presiden’, Ujarnya
Menurutnya,Masyarakat yang terdiri dari berbagai nagari, sangat kecewa, Karena perbedaan harga dengan Kabupaten tetangga dalam Provinsi Sumbar, Harga ganti rugi sangat jauh berbeda.”Harga perbatang pohon yang diganti rugi awal kesepakatan Tujuh ratus Lima puluh ribu rupiah, Namun Faktanya berbeda jauh dan selisih pembayaran hingga tiga ratus ribu rupiah”, Ujarnya
Ditambahkan Indra, Kerugian masyarakat yang terdiri dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Tanah Datar ini lebih kurang Empat puluh milyar.” Lebih kurang kerugian kami Empat puluh milyar rupiah.”,ujarnya (cn)
Discussion about this post