UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat Paripurna DPRD, di ruang rapat utama, Senin, (20/11/2017)
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar menyampaikan Nota Pengantar terhadap 4 Ranperda, diantara nya,Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Prov. Tahun 2017-2037, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Kendaraan Bermotor, Ranperda tentang fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Ranperda tentang Pengelolaan sampah Regional.
Sementara itu, Badan Propemperda Provinsi Sumbar terhadap hasil kajian dan harmonisasi 5 ( empat) Ranperda yang juga disampaikan dalam rapat paripurna, untuk mendorongpencapaian target kinerja Propemda provinsi Sumbar tahun 2017 dan menuntaskan pembahasan Ranperda – ranperda yang belum tuntas, dalam rapat konsultasi pimpinan gabungan DPRD Sumbar direkomendasikan kepada bapemperda Provinsi Sumbar untuk melakukan kajian dan pendalaman terkait dengan kelanjutan pembahasan Ranperda – ranperda yang tertunda, kelanjutan usul prakarsa DPRD serta melakukan harmonisasi terhadap usul pembahasan Ranperda diluar Propemperda tahun 2017.
Adapun Ranperda – ranperda yang masih belum dapat dirampungkkan pembahasannya, yeitu Ranperda tentang pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2019 tetang perda 13 tahun 2017 tentang pendirian perseroan terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dan Ranperda tentang pencabutan atas perda nomor 15 tahun 2007 tentang pendirian perseroan terabatas (PT) Dinamika Sumbarjaya. Sedangkan Ranperda usul prakarsa yang belum sampai pada proses penetapan dan pembahasan adalah ranperda tentang perlindungan konsumen dan Ranperda diluar Propemperda yaitu perda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor(BBKB). Selaku ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Sumbar, Mochklasin dan wail ketua Asrul Tanjung. (cn/bos)
Discussion about this post