UtusanIndo.com, PADANG, — Setali Tiga Uang. Kehadiran Komisi Informasi Kota Padang, tinggal menunggu waktu. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Padang (Walikota dan DPRD, red) sudah punya komitmen sama untuk menjadikan Kota Padang sebagai pelopor pembentukan Komisi Informasi kota pertama di luar pulau Jawa.
Komitmen itu terangkum dalam Diskusi Publik bertema “Padang Informatif dan Komisi Informasi Padang, Bisakah?” yang digelar Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Senin (6/10/2025) di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang.
Lima narasumber dalam diskusi yang dimoderatori oleh Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Sumbar, Novrianto Ucok, memandu jalannya diskusi dengan narasumber, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra, Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar Almudazir, serta Ketua Penasehat PJKIP Padang yang juga mantan Ketua KI Sumbar, Syamsurizal.
Mengawali diskusi, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Komisi Informasi (KI) Kota Padang.
“DPRD bersama Pemerintah Kota siap melahirkan Komisi Informasi Kota Padang serta mewujudkan predikat Padang sebagai kota informatif secara nasional. Sejauh ini, kami sangat terbuka terhadap segala bentuk informasi publik, baik dari masyarakat maupun kegiatan kedewanan,” ujarnya.
Muharlion menegaskan, keterbukaan informasi mencakup tiga fungsi utama kedewanan, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan. “Selama itu berkaitan dengan tupoksi kedewanan, kami siap terbuka kepada publik. Untuk Komisi Informasi Kota Padang, kita berencana mengagendakan studi tiru ke kota yang telah ada komisi informasinya,” katanya.
Senada dengan Muharlion, Anggota Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim, juga menyatakan kesiapannya mendukung langkah pembentukan KI Kota Padang. Hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pemerintahan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Bahkan kalau perlu, kami sebagai anggota DPRD Kota Padang bisa mengusulkan gak Inisiatif untuk menghadirkan Komisi Informasi Kota Padang. Tinggal menunggu waktu saja,” ucap Helmi Moesim.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra menyampaikan, sejak beberapa kali Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumbar, Kota Padang masih berstatus Menuju Informatif. Barulah di monev 2025 ini, dari 2 tahapan yang telah berlangsung, tergambar peluang Kota Padang meraih Kota Informatif sangat terbuka.
“Pada tahun 2023, Padang berada di peringkat 11 dari 19 kabupaten/kota. Sementara pada tahun 2024 naik ke posisi 6, masih dalam kategori Menuju Informatif. Sementara, dari 2 tahapan monev yang telah berjalan, Kota Padang meraih nilai yang cukup tinggi serta membuka peluangnya meraih predikat Kota Informatif,” ujar Musfi.
Ia menjelaskan, penilaian KI terhadap badan publik dibagi menjadi lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
“Harapan kita, dengan terbentuknya Komisi Informasi Kota Padang nantinya, semakin mengokohkan Padang sebagai Kota Informatif baik tingkat Provinsi Sumbar maupun secara nasional,” pungkas Musfi.
Bagi Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, melahirkan Komisi Informasi Kota Padang, tidaklah begitu rumit. Apalagi sudah ada komitmen yang kuat Pemko dan DPRD Padang.
“Kehadiran Komisi Informasi, saya pikir tidak akan terlalu menganggu anggaran di tengah defisit saat ini. Karena, operasional Komisi Informasi tidak sebesar anggaran lembaga lain,” urai Almudazir yang juga Pemimpin Redaksi media online mimbarsumbar.id.
Dijelaskan, selama lebih dari satu dekade pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi oleh KI Sumbar, Pemerintah Kota Padang belum pernah meraih predikat “Informatif”. Juga, belum semua badan publik sebagai pengguna anggaran negara yang bisa di monev. Kondisi itu, lebih karena keterbatasan waktu.
“Nah, dengan keberadaan Komisi Informasi daerah (kota/kabupaten, red), maka monev badan publik bisa lebih efektif dan efisien serta dilakukan secara berjenjang. Saya juga berkeyakinan, Keterbukaan informasi di badan publik, juga akan menghemat anggaran karena setiap belanja badan publik akan dipelototi oleh masyarakat. Mungkin saja, anggaran yang dihemat, melebih anggaran yang dibutuhkan untuk operasional Komisi Informasi,” tegas Almudazir.
Menurutnya, predikat Informatif bukan sekadar penghargaan, tetapi mencerminkan citra baik dan komitmen antikorupsi badan publik. Pembentukan Komisi Informasi Kota Padang tidak membutuhkan anggaran besar, namun dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel akan sangat signifikan.
“Dengan adanya KI Kota Padang, kita bisa memperkuat prinsip Good and Clean Government. Kita berharap pembentukan KI Kota Padang segera diwujudkan. Mari kita kawal bersama,” ucapnya.
Begitu dengan Ketua Penasehat PJKIP Padang, Syamsurizal. Menurutnya, pembentukan Komisi Informasi Kota Padang tidak perlu dibebani persoalan anggaran. “Jadi, yang terpenting adalah komitmen bersama untuk menghadirkan keterbukaan informasi publik di Kota Padang,” pungkas Ketua pertama KI Sumbar ini. (Ms/*/aca)
Discussion about this post