• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
Utusanindo.com
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Utusanindo.com
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja DPRD Solok Selatan

22 Mei 2025
DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja DPRD Solok Selatan

UtusanIndo.com, Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja gabungan Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Solok Selatan, Kamis (22/2/2025). Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan sharing informasi terkait mekanisme penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD.

Kedatangan mereka diterima Ketua Tim pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HN Nurnas didampingi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Maifrizon.

BERITA LAINNYA

Progul “Padang Juara”, Wali Kota Padang Fadly Amran Berkunjung ke Sampoerna University dan kediaman Duta Besar Irlandia di Jakarta

Dian Puspita Fadly Amran Doakan Lulusan SMA Pertiwi I Diterima di Perguruan Tinggi Impian

Progul Padang Melayani, Pemko Padang Salurkan Bantuan Poklahsar dan KWT

Wakil Ketua I, DPRD Solsel, Mursiwal mengatakan, kegiatan tersebut sangat strategis untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD pada DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Apakah diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda. Kemudian, apakah dalam penyusunan Rancangan Peraturan DPRD membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan DPRD,” kata Mursiwal.

Selanjutnya, Mursiwal juga menanyakan, apakah ada peraturan DPRD yang dibentuk selain dari peraturan tata tertib, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan.

Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Sumatera Barat HM Nurnas mengatakan, setiap peraturan daerah yang dibahas harus diharmonisasi melalui Kementerian hukum dan HAM, agar Perda tersebut dapat berlaku efektif.

“Jika tidak melalui harmonisasi, Perda tersebut tidak akan berlaku dan tidak ada tanggung jawab dari kementerian hukum, meskipun sudah ditetapkan dan disetujui DPRD bersama pemerintah,” kata Nurnas.

Nurnas menambahkan, Ranperda inisiatif boleh diusulkan anggota dewan, fraksi maupun Bapemperda. (MR)

Post Views: 15
ShareTweetSend
Previous Post

Pemko Padang Komit Dukung Pengembangan RSU Aisyiyah

Next Post

Hadiri Pelantikan DPPIluni Pascasarjana UNP, Wakil Wali Kota Padang: Potensi Besar Bangun Kolaborasi Lintas Sektor

Discussion about this post

Iklan Berbayar


Pemimpin Umum

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.