UtusanIndo.com, Padang – Komisi I dan II DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI, di ruang rapat khusus II DPRD Sumatera Barat, Rabu 7 Mei 2025.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak menyampaikan, pihaknya mendorong Manajemen PTPN VI untuk segera menyelesaikan konflik agraria dengan masyarakat setempat yang hingga saat ini masih berlangsung dengan baik melalui kearifan lokal.
RDP tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Setia Bakti, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat, Afrizal dan manajemen PTPN VI.
Khairuddin Simanjuntak juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk menyelesaikan sehingga tidak berlarut-larut.
“Apabila dalam waktu dekat persoalan tersebut tidak selesai, baik oleh pemerintah kabupaten Pasaman Barat maupun manajemen PTPN VI, persoalan tersebut akan berlanjut,” katanya.
Langkah yang dilakukan, menindaklanjutinya ke PTPN di Jambi. Berikutnya ke Kementerian ATR/BPN maupun BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Manager PTPN VI, Zulfikar Dasopang mengatakan, poin penting dari pertemuan tersebut akan ia sampaikan kepada pimpinan, sebab dirinya tidak bisa mengambil keputusan.
“Nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
RDP tersebut dihadiri anggota Komisi II Ade Putra, Komisi I antara lain Aida, Irsyad Safar dan Yogi Pratama. RDP tersebut juga dihadiri tim pakar DPRD Provinsi sumatera barat yaitu Nasfrizal Carlo dan Komisaris Polisi Purnawirawan Ahmad Yani.(*)
Discussion about this post