• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
Utusanindo.com
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Utusanindo.com
No Result
View All Result

Komisi Informasi Sumbar Pastikan Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi

15 April 2025
Komisi Informasi Sumbar Pastikan Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi

UtusanIndo.com, Padang – Komisi Informasi (KI) Sumbar memastikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, saat menyerahkan Laporan Kerja KI Sumbar tahun 2024 kepada Gubernur Sumbar di Istana Gubernur, Senin, 14/4.

“Kita melihat hari ini tren kesadaran masyarakat terhadap informasi publik sangat tinggi, sehingga pemerintah harus merespon dengan memperkuat regulasi terkait keterbukaan informasi publik di Sumbar dengan menerbitkan Pergub sebagai tindaklanjut Perda 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Musfi didampingi komisioner KI Sumbar lainnya, Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy dan Tanti Endang Lestari.

BERITA LAINNYA

Munas VII APEKSI 2025, Wakil Wali Kota: Moment Emas untuk Kota Padang Jalin Sinergi

Gubernur Sumbar: Mitigasi Bencana Harus Ditingkatkan

Doni Harsiva Yandra Dilantik sebagai Ketua Ikatan Alumni Ilmu Politik Unand

KI Sumbar juga meminta Gubernur Sumbar melibatkan KI pada Rakor Kepala Daerah, OPD, Rakor Forkopimda untuk mememenguatkan pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan Publik dan Pejabat Publik wajib memahami UU KIP karena ini menyangkut hak dan kewajiban badan publik terhadap layanan informasi publik,” sambung Musfi.

Menanggapi hal itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan siap menerbitkan Pergub tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Nanti akan kita susun untuk membentuk Pergub keterbukaan informasi publik guna mendukung transparansi dan keterbukaan di tubuh Pemprov Sumbar,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan meski Pergubnya belum ada namun pihaknya sudah bekerja melaksanakan keterbukaan informasi di tubuh Pemrpov Sumbar.

“Kita telah membuat Dasbord Pemprov Sumbar. Di sana siapapun bisa melihat anggaran APBD Pemprov Sumbar secara detail. Kita juga mendapat predikat Informatif pada Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat. Ini bentuk komitmen kita terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Mahyeldi. (*)

Post Views: 111
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Pessel Hendrajoni: Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Wujud Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Lokal

Next Post

Kapolda Letakan Batu Pertama Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polda Sumbar

Discussion about this post

Iklan Berbayar


Pemimpin Umum

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.