UtusanIndo.com, Padang, —- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 kini memasuki H-6, menandai semakin dekatnya puncak pesta demokrasi di Indonesia. Namun, kekhawatiran masyarakat terhadap kecurangan dalam proses ini terus menjadi perhatian. Isu seperti money politik, perusakan alat peraga kampanye (APK), dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan.
Netralitas ASN, sebagai salah satu pilar penting demokrasi, selalu menjadi perdebatan dalam setiap gelaran politik, baik di tingkat daerah maupun nasional. ASN memiliki peran strategis dengan akses terhadap kebijakan, anggaran, serta fasilitas kedinasan. Hal ini sering kali menjadi celah bagi kekuatan politik tertentu untuk memengaruhi jalannya pemilihan demi merebut kekuasaan.
Di Kota Padang, isu ini mencuat seiring dengan spekulasi masyarakat mengenai keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, khususnya petahana. Diskusi di warung kopi hingga media sosial kerap menyinggung apakah ASN Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap netral atau justru berpihak pada salah satu paslon.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar, Adrian Tuswandi, menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, terutama di Kota Padang. “ASN Pemko jangan cawe-cawe dalam Pilkada. Baik pimpinan tertinggi maupun pejabat fungsional, jangan kucing-kucingan untuk memenangkan salah satu paslon,” ujar Adrian yang akrab disapa Toaik, Kamis (21/11/2024).
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak demokrasi. “Jika ASN tidak netral, maka tujuan dari deklarasi Pilkada damai dan bermartabat sulit tercapai,” tegasnya.
Adrian juga menyoroti pentingnya pengawasan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada. “Masyarakat dan pihak terkait harus aktif mengawasi. Jika ada ASN yang terlibat dalam kampanye atau tindakan yang mencederai netralitas, segera laporkan! Jangan dibiarkan,” tambahnya.
Netralitas ASN diatur secara tegas dalam beberapa regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Pasal 12 UU ASN juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan ini.
Adrian meminta ASN Pemko Padang untuk tetap mematuhi regulasi tersebut. “Di beberapa daerah lain, sudah ada ASN yang dilaporkan dan bahkan dijatuhi sanksi akibat ketidaknetralan. Hal ini harus menjadi pelajaran agar tidak terjadi di Padang,” ujarnya.
Selain ASN, Adrian mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif menjaga keharmonisan selama Pilkada. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan transparan.
“Masyarakat jangan lengah. Jika ada indikasi kecurangan seperti money politik atau pelanggaran netralitas ASN, segera ambil tindakan. Demokrasi yang damai dan bermartabat hanya bisa tercapai jika semua pihak turut menjaga integritas proses ini,” kata Adrian.
Tantangan terbesar dalam mewujudkan Pilkada yang damai adalah menjaga agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Tidak hanya ASN, tetapi juga paslon, tim sukses, dan masyarakat luas.
“Jangan ada yang bermain kucing-kucingan. Transparansi dan integritas harus menjadi prioritas dalam Pilkada ini. Mari bersama-sama menjaga agar pesta demokrasi ini berjalan sesuai harapan,” tutup Adrian.
Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi berbagai pihak, Pilkada 2024 diharapkan mampu menjadi contoh demokrasi damai yang bermartabat dan bebas dari kecurangan.
Discussion about this post