UtusanIndo.com, Pariaman, – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Musfi Yendra, memandang Bawaslu Kota Pariaman sebagai contoh unggul dalam hal keterbukaan informasi dan tata kelola layanan informasi di badan publik.
Hal ini terlihat dari pencapaian Bawaslu Pariaman yang telah hampir memenuhi standar layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Musfi, pencapaian luar biasa yang diperoleh Bawaslu Pariaman ini dapat dijadikan acuan bagi badan publik lainnya.
Ia mengusulkan agar Bawaslu Pariaman bisa membantu institusi lain dalam meningkatkan standar keterbukaan informasi, baik melalui pendampingan maupun kolaborasi langsung.
“Bawaslu Pariaman perlu memberikan dampak lebih luas dengan cara menjalin kolaborasi bersama badan publik lainnya. Dengan demikian, mereka bisa menjadi percontohan dalam tata kelola dan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Musfi.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka meningkatkan standar layanan informasi.
Dukungan dari Komisi Informasi Sumbar juga disambut baik oleh Bawaslu Pariaman untuk terus meningkatkan kualitas layanan mereka.
“Kami berterima kasih atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Informasi kepada Bawaslu Pariaman. Kami siap menjalin kerja sama dengan badan publik lainnya, terutama di lingkungan Kota Pariaman, demi meningkatkan keterbukaan informasi di badan publik,” ujar Riswan dengan antusias.
Sebagai Ketua Bawaslu Pariaman yang telah menjabat dua periode, Riswan menegaskan bahwa komitmen lembaganya terhadap keterbukaan informasi sudah sejalan dengan prinsip Bawaslu yang transparan.
Transparansi informasi ini dianggap penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara efektif, sehingga tercipta kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip utama Bawaslu yang selalu berupaya untuk transparan demi mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu. Dengan begitu, kepercayaan publik akan semakin meningkat,” tambah Riswan.
Selain meraih peringkat pertama dalam Monev KI Sumbar sebanyak empat kali berturut-turut, pada tahun 2024 ini Bawaslu Kota Pariaman juga berhasil menempati peringkat ke-15 secara nasional dalam ajang keterbukaan informasi yang diadakan oleh Bawaslu RI.
Prestasi ini menunjukkan konsistensi Bawaslu Pariaman dalam menjaga dan mengembangkan transparansi di ranah publik, sekaligus menjadi bukti nyata dari upaya mereka dalam mencapai keterbukaan yang optimal. (***)
Discussion about this post