UtusanIndo.com, Padang-Pasca sistem zonasi pertama kali diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2017, terdapat sejumlah wilayah di Kota Padang blank zone atau zona kosong, sehingga anak peserta didik terpaksa masuk ke sekolah swasta.
Peserta didik masuk ke sekolah swasta disebabkan karena tidak masuk dalam area zonasi sekolah.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi saat menggelar reses, Minggu (27 Oktober 2024) di Padang.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pun tidak memungkiri hal tersebut. Hingga PPDB tahun 2024, masih terdapat zona kosong atau blank zone di Kota Padang. Zona kosong tersebut terdapat di Kecamatan Padang Selatan, Koto Tangah dan Padang Timur tepatnya di Andaleh.
“Kondisi demikian hingga saat ini masih menjadi problem yang perlu dicarikan solusinya,” ujar Muhidi.
Permasalahan tersebut adalah salah satu problem yang disampaikan masyarakat. Aspirasi lain terkait pengerukan sedimen Batang Arau dan persoalan drainase.
Lebih lanjut Muhidi dalam kesempatan itu meminta untuk menunjuk satu perwakilan agar memudahkan dalam mengeksekusi skala perioritas yang dibutuhkan.
Perwakilan ditunjuk, mengingat agar lebih efektif dan memudahkan dalam mengakomodir aspirasi yang disampaikan.
“Membentuk tim di setiap kelurahan untuk menyusun masalah dan peluang yang mau di ambil apa serta skala perioritas per tahun apa. Karena untuk menjangkau terbatas karena terdapat 104 kelurahan di Kota Padang,” sebut Muhidi.
Reses Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri Ketua RT, RW, Tokoh masyarakat dan majelis taklim.(*)
Discussion about this post