UtusanIndo.com, Padang – Reni Murni Mantan Istri Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun diperiksa intensif oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (18/9/2024). Ia diperiksa dari Pukul 10.00 WIB hingaa Pukul 23.00 WIB.
Reni Murni diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi, oleh salah satu Bank BUMN.
Reni Murni saat dicegat wartawan saat istirahat pemeriksaan di lobi Kejari Padang mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas Direktur PT Benal Ichsan Persada pada tahun 2019.
“Iya (diperiksa). Beberapa pertanyaan saya ingat terkait dengan awal mula pembelian tanah di Dumai, proses kredit di Bank BUMN, sampai dengan terjadinya kredit macet pada bank tersebut.
Terkait awal mula pembelian tanah, ia mengatakan tanah di Dumai tersebut di beli pada tahun 2013 oleh Beny Saswin Nasrun. Ia tak ingat persis berapa nilainya, namun berkisar miliaran harganya.
“Bagaimana proses pembeliannya, saya tidak tahu, karena yang beli Pak Beny. Saya tidak ingat betul, tapi kalau tidak salah miliaran harga tanah itu setelah diberitahu Pak Beny,” jelasnya
Lebih lanjut Reni menyebut, ia menjabat Direktur PT Benal Ichsan Persada dimulai Oktober 2019. Akan tetapi saat Ia menjabat, perusahaan sudah bermasalah dengan bank itu.
“Perusahaan sudah bermasalah juga (saat baru menjabat). Berhenti beraktifitas pada Mei atau Juni 2020 seingat saya. Sehingga tidak bisa membayar kredit dan bank menginginkan aset perusahaan untuk dilelang,” ucapnya.
Ia pun menegaskan, tidak tahu menahu semua prosesnya. Baik untuk perjanjian kredit hingga kreditnya bermasalah maupun proses tanah tersebut tidak bisa dilelang bank.
“Tidak tahu, karena semua diurus Pak Beny,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri membenarkan bahwa Reni Murni diperiksa sebagai saksi.
“Benar, sudah diperiksa. Yang periksa Kasubsi saya,” ujarnya singkat. (***)
Discussion about this post