Amburadurnya suatu daerah, disebabkan oleh tidak seriusnnya atau bisa jadi tidak mampunya seorang kepala daerah dalam mengelola Pelayanan Publik, yang menjadi pekerjaan dan tanggung jawab yang utama bagi kepala daerah. Salah satu kepuasan masyarakat terhadap pemimpinnya diukur dari bagaimana seorang kepala daerah memberikan kemudahan kepada publik dalam hal apa saja yang menjadi kebutuhan publik.
Pemerintah digaji rakyat untuk melayani publik agar terlepas dari permasalahan-permasalahan yang timbul di publik. Parkir berserakan, Banjir diwaktu hujan, trotoar dijadikan tempat dagangan, Jalan berlobang, sampah berserakan, anak masuk sekolah susah dan terlempar jauh dari zonasinya, mengurus izin ini-itu memakan waktu lama, arus barang dagangan macet, dll, adalah suatu bentuk kegagalan seorang kepala daerah dalam menjalankan fungsi Pelayanan Publik.
Aktifitas Pelayanan Publik menyangkut kepeduliannya dalam membantu apa saja kebutuhan publik dengan kemudahan-kemudahan, dan yang paling penting tindakan pelayanan tersebut terlarang untuk mencari keuntungan, dalam sektor apapun namanya.
Fungsi seorang kepala daerah harus mampu “memaksa” bawahannya yang digaji oleh publik untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat tentang Pelayanan Publik yang harus terus menerus ditingkatkan dengan menciptakan efiesiensi dan memperpendek waktu penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan publik. Memberantas nepotisme, korupsi, penyalahgunaan wewenang, sogok-sana sogok sini, mempersulit urusan-urusan yang dibutuhkan publik dalam melengkapi kebutuhan-kebutuhan publik, adalah fungsi seorang kepala daerah yang dipilih dan digaji oleh publik.
Kepala daerah yang juga sebagai pemimpin partai politik menggiring bawahannya untuk memperbanyak konstituennya, mempengaruhi dan menjadikan bawahannya sebagai kelompoknya dalam politik, bukanlah termasuk dalam Pelayanan Publik, bahkan bisa jadi dituding sebagai “shit-leader (pemimpin nakal)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu bentuk Badan Usaha pemerintah daerah yang bertujuan salah satunya untuk membantu dunia usaha publik karena kurangnya kemampuan publik dalam melakukan aktifitas usaha yang dibutuhkan publik, peran pemerintah mengawasi monopoli perdagangan yang tidak merugikan publik harus ditegakan. Berdirinya BUMD bukanlah untuk mengurangi peran dunia usaha publik yang mampu dikerjakan publik, tapi untuk membantu dunia usaha publik untuk mengurangi ketidakmampuannya dalam mempermudah aktifitas-aktifitas publik. Sangatlah “konyol” pemimpinnya, membentuk Badan Usaha Milik Daerah, misalnya; dengan mendirikan bengkel mobil, yang bersaing dengan bengkel mobil publik yang memakai uang pribadi untuk mendirikannya, sedangkan bengkel pemerintah memakai uang rakyat.
Dalam kontestasi Pilkada, Visi & Misinya yang utama adalah Pelayanan Publik (Public Service). Kalau ada calon kepala daerah yang tidak mencantumkan konsep Pelayanan Publik, baiknya suruh pulang dan tidur di rumah.
Saran Cipotong Alay, calon yang hebat, dengan satu visi dan misi saja tercantum; memperbaiki Pelayanan Publik lengkap dengan uraiannya akan lebih baik dari pada visi-misi yang macam-macam tapi tak jelas dan tak mampu melakukannya.
Majulah Republikku.
Sam Salam
Koordinator WKU Bid.
Investasi, Pariwisata, Infra-Struktur dan Hubungan Luar Negeri
KADIN Sumatera Barat.
Discussion about this post