UtusanIndo.com, Padang – Sam Salam, hasil pengamatan Drone Cipotong Alay, menyampaikan logika penilaian kritisnya terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengajukan penghapusan atau anulir atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Sam, langkah ini mencerminkan ketidakpahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip dasar hukum tata negara dan peran konstitusional dari MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan final dalam menafsirkan undang-undang.
“MK adalah penjaga konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat. Langkah DPR untuk mengajukan pembatalan keputusan ini bukan hanya menunjukkan kurangnya pemahaman akan fungsi lembaga konstitusi, tapi juga dapat dipandang sebagai upaya untuk melemahkan sistem checks and balances dalam demokrasi kita,”.
Sam menegaskan bahwa upaya DPR untuk membatalkan keputusan MK, apalagi jika didorong oleh kepentingan politik jangka pendek, bisa merusak legitimasi lembaga negara dan menciptakan preseden buruk dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. “Ketika satu lembaga negara mencoba mengintervensi kewenangan lembaga lainnya, yang kita lihat adalah potensi pergeseran kekuasaan yang tidak sehat, yang pada akhirnya merugikan rakyat dan demokrasi itu sendiri,” tambahnya.
Sam juga mengingatkan bahwa MK telah menjalankan fungsinya sesuai dengan UUD 1945, dan setiap putusan yang dikeluarkannya telah melalui proses yang sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengabaikan atau menolak keputusan tersebut harus dipandang sebagai tindakan yang berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, daripada mencoba mengabaikan keputusan MK, DPR seharusnya lebih fokus pada peran legislatifnya dalam membuat regulasi yang lebih baik dan sejalan dengan putusan MK, serta memperkuat sistem demokrasi yang ada. “Tugas DPR adalah membuat undang-undang yang adil dan sesuai dengan kehendak rakyat, bukan mencari cara untuk mengesampingkan keputusan yang sudah dijamin oleh konstitusi,” tutup Sam.
Pernyataan tegas Sam Salam ini datang di tengah meningkatnya ketegangan politik terkait perdebatan regulasi Pilkada, di mana beberapa fraksi di DPR RI dianggap berupaya untuk mengubah aturan main demi keuntungan politik tertentu. Hal ini tentunya menambah kompleksitas dinamika politik di Indonesia menjelang Pilkada serentak yang akan datang. Relis
Discussion about this post