UtusanIndo.com, Jakarta – Langkah Supardi dan Tri Venindra untuk berpasangan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh, makin mulus. Kamis (15/8/2024), Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar menyerahkan Surat Keputusan kepada Paslon ini untuk maju dalam Pilwako Payakumbuh.
Dalam penyerahan tersebut Muhaimin Iskandar berpesan untuk menggunakan segala sumber daya untuk menang dalam Pilwako Payakumbuh, termasuk Kader PKB.
“Pengurus dan Kader PKB harus berjuang bersama paslon memenangkan pemilihan,” pesan Cak Imin dalam kegiatan tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut digelar di Kantor DPP PKB dan dihadiri oleh Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus, Ketua DPC PKB Payakumbuh Faisal Bukhari beserta pengurus.
SK PKB ini bernomor 34994/DPP/01/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Periode 2024 – 2029.
Supardi mengaku terharu dengan dukungan PKB untuk Pilwako Payakumbuh. Menurutnya, dengan dukungan PKB ini, menambah semangat untuk merebut kemenangan.
“Hari ini saya dan pak Tri (Tri Venindra,red) sudah menerima surat keputusan dari DPP PKB, artinya sebagai syarat pencalonan kami sudah sangat siap untuk maju. Terima kasih kami ucapkan kepada PKB atas amanah ini, dan kami siap berjuang bersama sama untuk memenangkan Pilwako Payakumbuh,” ungkap Supardi setelah penyerahan SK.
Pasangan Supardi dan Tri Venindra setelah menerima SK DPP PKB ini sudah mengunci 7 kursi dari 5 kursi yang disyaratkan oleh Undang Undang. Sebelumnya, paslon ini juga sudah menerima Surat Keputusan Pencalonan dari Partai Gerindra dan PKS.
“Saat ini kami fokus untuk menyiapkan berkas pencalonan sebagai syarat pendaftaran ke KPU Payakumbuh, kami mohon doa dan dukungan masyarakat Payakumbuh agar cita cita kita bersama menjadikan Payakumbuh Mendunia bisa diwujudkan,” kata Supardi didampingi oleh Tri Venindra.
Sesuai jadwal, Pendaftaran ke KPU dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 di KPU Payakumbuh. sebelum itu pasangan calon harus melengkapi syarat pencalonan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkanoleh KPU berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024.
Discussion about this post