UtusanIndo.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2024, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani secara langsung memimpin rapat paripurna dan didampingi oleh Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.
Selain itu, rapat ini juga dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Padang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Yosefriawan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala Rumah Sakit Daerah, Kepala Bagian, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyusunan RKPA SKPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pada perubahan KUA-PPAS tahun 2024, telah disepakati Pendapatan Daerah Direncanakan sebesar Rp 2,52 Triliun.
“Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 706,8 Miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,81 Triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 3,7 Miliar,” ujarnya.
Selain itu, Yosefriawan mengungkapkan bahwa Penyesuaian Belanja Daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 disepakati sebesar Rp 2,56 Triliun.
Dana ini dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 2,3 Triliun atau 89%, Belanja Modal sebesar Rp 235,7 Miliar atau 9%, dan Belanja Tidak Terduga Rp 14,5 Miliar atau 0,5% dari total belanja.
Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 sebesar Rp 60,1 Miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 yang telah di audit oleh BPK RI.
Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 20,7 Miliar.
“Pada rincian Pendapatan dan Belanja Daerah yang disepakati, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp 39,3 Miliar. Ini akan ditutupi dengan Surplus Pembiayaan Netto sebesar Rp 39,3 Miliar. Sehingga rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024 dapat berimbang,” ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Padang juga menyepakati penetapan Ranperda RPJPD Kota Padang 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan yang dilakukan oleh Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan, dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.
Kesepakatan ini berlangsung usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.
“kita telah menyetujui Ranperda RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 menjadi Perda yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Kota Padang selama 20 tahun mendatang,” ujar Yosefriawan.
Yosefriawan menjelaskan, visi RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 adalah “Kota Padang maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka”.
Visi ini mencerminkan aspirasi kota untuk tumbuh dan berkembang secara holistik, dengan menggabungkan kemajuan ekonomi, pelestarian budaya, dan ketahanan lingkungan.
“Dengan fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan, kota ini diharapkan menjadi pusat layanan yang unggul, menjunjung tinggi nilai-nilai lokal, dan meningkatkan kualitas hidup penduduknya,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menyatakan bahwa RPJPD Kota Padang 2025-2045 diharapkan mampu mendorong seluruh OPD Pemko Padang untuk meningkatkan komitmen mereka.
“Dengan adanya Perda ini, Semoga OPD Pemko Padang dapat bersinergi dalam mencapai target pembangunan Kota Padang hingga tahun 2045,” ujarnya ( Pariwara)
Discussion about this post