UtusanIndo.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Dewan dengan agenda penyampaian pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Rabu, 31 Juli 2024.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD Sumbar, Kepala OPD, Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, agenda penetapan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah dan penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“Belum diterimanya hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, maka pengambilan keputusannya belum dapat kita lakukan pada rapat paripurna ini dan akan diagendakan kembali setelah diterimanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Irsyad Syafar
Menurut Irsyad Syafar, Gubernur dan DPRD telah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 177 dan Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat Minggu ke dua bulan September dan Keputusan bersama antara antara Kepala Daerah dan DPRD dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berkahirnya tahun anggaran atau tepatnya tanggal 30 September.
“Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil Keputusan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka Kepala Daerah melakukan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan atau dalam arti kata tidak ada Perubahan APBD,” ujar Irsyad Syafar
Dikatakan Irsyad Syafar, masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2024 dan Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2024-2029 belum bisa efektif melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya alat kelengkapan DPRD dan ditetapkannya Pimpinan DPRD definitif, maka untuk menghindari keterlambatan dalam penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 berakibat tidak bisa dilakukannya Perubahan APBD, maka penyampaian, pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan.
“Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 disepakati tersebut, sifatnya masih tentatif. Proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 6.877.451.649.287,- dan Belanja Daerah sebesar Rp. 7.037.899.193.712,- yang disepakati, angkanya masih bersifat sementara atau imajiner dalam Upaya menyeimbangkan neraca pendapatan dan belanja dari Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024,” ujarnya
Dijelaskan Irsyad Syafar, Memperhatikan kondisi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah dan TAPD harus lebih cermat dalam perencanaan anggaran yang akan diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Permasalahan terjadi dalam perencanaan Perubahan APBD Tahun 2023 berdampak tidak tercapainya proyeksi SILPA untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, jangan terulang kembali. Apabila permasalahan sama terulang kembali, maka akan berdampak nanti dalam penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Tahun 2025.
“kami meminta kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, baik dari sisi pendapatan maupun sisi belanja dan dapat merumuskan pandangan, pendapat dan masukan-masukan yang komprehensif, agar Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 dapat lebih akomodatif, efektif, efisien dan akuntabel dan dapat memutus mata rantai permasalahan dalam penyusunan perencanaan anggaran tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya
Discussion about this post