UtusanIndo.com,PADANG PARIAMAN – Sejauh ini, tidak ditemukan adanya kecurangan yang terjadi dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), khususnya untuk daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar). Namun demikian, kenyataan bahwa terjadi penurunan angka partisipasi pemilih tetap menjadi perhatian bagi pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), seperti yang dijumpai di sejumlah daerah di Sumbar.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang menyempatkan diri datang ke Sumbar dan mengintip aktivitas PSU langsung ke lokasi TPS-TPS di sejumlah daerah di Sumbar, Sabtu (13/7/2024), didampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni dan jajaran, dalam agenda pengawasan Pemungutan dan Penghitungan (putung) PSU DPD Sumbar.
Seperti ditemukan pada TPS 18 di Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Padang Pariaman dan TPS 5 di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, yang diakui oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat memang tidak ramai kunjungan pemilih. Dari 255 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 75 pemilih yang hadir, dengan hasil suara 74 sah dan 1 tidak sah.
“Untuk mengupayakan tingkat partisipasi pemilih, KPPS bahkan sudah menjemput bola hingga pukul 11.00 WIB tadi, datang ke rumah pemilih, tetap mengimbau pemilih untuk datang ke TPS. Ada juga pemilih yang tidak berada di rumahnya, sehingga tidak berjumpa dengan kita,” ungkap petugas KPPS 4, Flora Rianti, di TPS 5 Kelurahan Kampung Pondok.
Sebelumnya, diakui juga oleh Ketua Bawaslu RI, memang sudah lazim, jika dilakukan PSU, maka terjadi penurunan angka partisipasi. Namun demikian, hal ini tetap jadi catatan penting bagi Bawaslu.
“Penurunan ini mungkin karena sosialisasi yang kurang. DPD juga, caleg-caleg ini tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk sosialisasi. Ini menjadi salah satunya (catatan) yang kita harus cek ke depan,” kata Rahmat Bagja.
Diketahui, PSU DPD dapil Sumbar yang digelar pada 13 Juli 2024 ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang harus dijalankan. Dengan ditetapkan digelarnya PSU di Sumbar, maka perolehan suara calon DPD sebelumnya menjadi batal. Dalam PSU ini, sebanyak 16 orang calon maju demi mengambil peran sebagai perwakilan daerah melalui lembaga DPD RI. Relis.
Discussion about this post