Utusanindo.com, Sumbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Sumbar jaringan Panyabungan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Iya benar. Ada dua lokasi (TKP) pegungkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024,” katanya, Kamis (4/7) di Mapolda Sumbar.
Dikatakan, untuk TKP 1 sekira pukul 01.58 WIB di pinggir jalan dekat Ranjau – Batu Panti, Taruang-taruang, Kec. Rao, Kab. Pasaman. Dan di TKP 2 sekira pukul 02.30 WIB di Jln. Lintas Panti Pasaman Barat Jorong Kampung Cubadak Nag. Lingkuang Aur Kec. Pasaman Kab. Pasaman Barat.
“Di TKP pertama pelaku yang ditangkap FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedang di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan Kab. Mandailing Natal Provinsi Sumut,” ujarnya
Pada saat pengungkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) karung goni yang berisikan total 40 (empat puluh) paket besar diduga narkotika jenis ganja, dan 2 (dua) unit handphone android.
Sedangkan di lokasi penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 (delapan) paket besar diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.
Dijelaskan Kabid Humas, kronologis penangkapan itu setelah dilakukannya penyelidikan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.
“Didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” terangnya.
Kemudian, dibawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik, Timsus Ditresnarkoba melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut yang mana terdapat 2 (dua) titik yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasman dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman barat.
Pada hari Rabu 3 Juli 2024 dini hari, terpantau mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wilayah Pasaman melalui Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang.
Dengan di backup jajaran Polsek Rao Polres Pasaman, petugas mengamankan FH dan MH beserta 40 paket yang diduga narkotika jenis ganja.
Selang beberapa waktu kemudian, di lokasi kedua, polisi melihat satu unit sepeda motor honda Beat warna merah dikendarai dua orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, didapati 8 paket diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika silahkan sampaikan kepada kami di Polda, Polres atau Polsek. Maka akan kami tindak lanjuti,” imbaunya.(relis)
Discussion about this post