UtusanIndo. Padang – Wakil Ketua DPRD Sumbar mengatakan, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tergabung dalam Komisi I Bidang Pemerintahan, mengajukan usul prakarsa terhadap Penyelenggaraan Penyiaran telah termasuk kedalam Propemperda 2024.
“Untuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan Kementerian terkait,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 10 Juni 2024.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Dari hasil kajian dilakukan Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan disusun dalam draft ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan oleh pemakarsa.
“Kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan 3 (tiga) Ranperda tersebut sebagai berikut Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023,” ujarnya
Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada tahun 2023, terlihat bahwa kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, belum maksimal.
Pada aspek pendapatan daerah, dari target sebesar Rp. 6.476.334.990.207,- hanya dapat direalisasikan sebesar Rp. 6.263.878.436.851,- atau 96.76 %, dengan sisa kurang dari sebesar Rp. 212.456.553.355,32. Kekurangan penerimaan sebesar Rp. 212.456.553.355,- tersebut, tentu sangat berdampak terhadap belanja daerah dan SILPA Tahun 2023 yang akan digunakan nanti untuk menutup defisit APBD Tahun 2024.
Disamping tidak tercapainya target pendapatan daerah, juga terdapat kondisi yang anomali, dimana penerimaan dari sektor pajak daerah yang bersumber dari PKB dan BBNKB, justru lebih rendah dari penerimaan tahun 2022, padahal jumlah kendaraan bertambah dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022.
Adapun rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Agenda Penetapan usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar, Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan undangan. (Yc)
Discussion about this post