UtusanIndo.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 dan penyampaian Nota Pengantar tiga Ranperda Peratanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, 3 Juni 2024.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, anggota DPRD Sumbar dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Ketua DPRD Sumbar mengatakan, pembahasan substansi dari Ranperda RTRW, merupakan hal yang sangat strategis dalam tahapan penetapan Ranperda RTRW, oleh karena menyangkut dengan hal-hal pokok yang akan diatur dalam RTRW, baik terhadap tujuan, sasaran, kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta substansi lainnya, yang akan diatur dalam RTRW termasuk di dalamnya kondisi dan kearfikan local dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada Masyarakat.
“Ranperda RTRW merupakan inti utama dari Ranperda RTRW yang akan dimintakan persetujuannya kepada Menteri, maka Panitia Khusus melakukan pembahasannya secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan sinkronisasinya dengan RTRW Nasional, RTRW Kabupaten/Kota, dokumen perencanaan daerah lainnya serta kondisi dan karakteristik daerah, sehingga memakan waktu yang cukup lama melewati alokasi yang diberikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,” ujar Ketua DPRD Sumbar
Lanjut Ketua DPRD Sumbar, Pada prinsipnya, Fraksi-Fraksi dapat menyetujui 13 substansi dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus dan disamping itu, Fraksi-Fraksi juga memberikan beberapa catatan dan masukan yang akan menjadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan Panitia Khusus.
“Kami informasikan bahwa Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor : 9/SB/2024 tentang Persetujuan DPRD terhadap Kespakatan Substansi Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043,” ujarnya
Discussion about this post