UtusanIndo.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang rapat paripurna melewakan struktur alat kelengkapan dewan dari fraksi Persatuan Berkarya Nasdem dan penyampaian pendapat fraksi akhir fraksi – fraksi DPRD terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), di gedung baru DPRD Kota Padang, Rabu, 22 Mei 2024, dimulai pukul 14:00 wib.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani memimpin rapat paripurna , didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar dan Pj Walikota Padang Andree Algamar.
“Rapat paripurna DPRD Kota Padang, 30 juli 2020 Walikota Padang telah menyampaikan tentang Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan tanggal 28 November 2022 tentang Ranperda lembaga kemasyarakatan kelurahan,” ujar Syafrial Kani.
Pansus DPRD Kota Padang dan SKPD Kota Padang telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Kegiatan-kegiatan telah dilakukan masing-masing Pansus rapat internal pansus, rapat pembahasan pansus dengan SKPD, kunjungan kerja pansus, rapat finalisasi pansus, rapat internal pansus menyusun laporan, rapat fraksi – fraksi menyusun laporan pendapat akhir mengenai Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan lembaga kemsyarakatan kelurahan,” ujarnya
berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, 20 Mei 2024 diagendakan rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut di atas.
Masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi mereka dan semuanya menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan Pemko Padang menjadi Perda Kota Padang.
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar mengatakan, Pemerintah Kota Padang, terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.
“Dua Ranperda telah kami ajukan telah disetujui menjadi Perda Kota Padang,” ujar Andree.
Dikatakan Andree, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan Pemerintah Kotq Padang tahun 2023.
Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.
“Laporan kami berikan telah diaudit BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI Kota Padang sudah ke-11 kalinya mendapatkannya,” ujarnya
Lanjut Andree Algamar ,Ranperda Tentang LaporanPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
“Kami berharap disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andree Algamar (Pariwara)
Discussion about this post