Utusanindo.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 dan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023/2024 di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin, 29 April 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, didampingi wakil ketua DPRD Sumbar, Angggota DPRD Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar diwakili Sekda Provinsi Sumbar, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, disampaikan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan baru maupun mengingatkan kem bali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam Program pembangunan daerah.
“Aspirasi masyarakat merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat,” ujar Supardi
Menurut Supardi, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024 dan transparansi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, pada setiap penutupan masa persidangan, DPRD akan menyampaikan kinerja dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya tersebut.
“kami dapat menyampaikan rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanana tugas dan fungsinya selama masa persidangan kedua tahun 2023/2024 bersama Pemerintah Daerah melanjutkan pembahasan terhadap 4 (empat) Ranperda,” ujarnya
Dikatakan Supardi, Ranperda tentang Perhutanan Sosial, Ranperda tentang RTRW, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan disamping itu, DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Awal Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
“Dari 3 (tiga) Ranperda yang dibahas tersebut, 1 (satu) Ranperda telah dapat ditetapkan yaitu Ranperda tentang Perhutanan Sosial dan 2 (dua) lagi masih dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024,” ujar Supardi
Dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD baru melakukan penyusunan dan penetapan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 yang akan menjadi bahan telahaan dalam penyusunan RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Sedangkan agenda pengelolaan keuangan daerah lainnya, baru masuk pembahasannya pada masa persidangan ketiga Tahun 2023/2024.
“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan,” ujar Supardi.
Discussion about this post