Utusanindo.com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 19 Maret 2024.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, didampingi wakil ketua Indra dan Suwirpen Suib, Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Anggota DPRD Sumbar dan Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran diinginkan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka Panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD, sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.
“Dengan akan berakhirnya periodesasi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, maka sesuai dengan Pasal 18 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD periode sebelumnya, harus disusun RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 yang dimulai dengan penyusunan Rancangan Awal,” ujar Irsyad Syafar
Menurut Irsyad Syafar, Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
“Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045,” ujar Irsyad Syafar
Lanjut Irsyad Syafar, Dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah Jangka Panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam RPJPN, maka Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, menegaskan penyelarasan antara RPJD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 mulai dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan target-target yang akan dicapai.
“Pada satu sisi, penyelasaran RPJPD dengan RPJPN akan memberikan kepastian untuk pencapaian visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Akan tetapi pada sisi lain, semakin sempitnya ruang bagi daerah untuk merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Irsyad Syafar
Gubernur Sumbar mengatakan, selanjutnya dalam penyusunan RPJPD ini, maka Pemerintah Daerah akan memperbaiki serta menyempurnakan rancangan awal RPJPD berdasarkan hasil catatan dan kesepakatan tadi.
“Kemudian rancangan awal RPJPD telah diperbaiki akan menjadi rancangan RPJPD untuk dibahas lebih detail kembali dengan seluruh komponen pelaksana pembangunan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD direncanakan dilaksanakan pada Minggu III dan IV Bulan April 2024, untuk itu maka melalui forum ini, izinkan kami terlebih dahulu untuk mengundang Bapak Ibu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk berkenan hadir dan terlibat aktif dalam setiap Desk Pembahasan nantinya,” ujar Gubernur Sumbar.
Discussion about this post