Utusanindo.com, SIJUNJUNG – Sebanyak 298 orang yang terdiri dari Komisioner KPU, Unsur Forkopimcam Sijunjung, Panwascam Sijunjung, PPS se Kecamatan Sijunjung 27 orang dan KPPS se Kecamatan Sijunjung (masing-masing 2 orang) ikuti Kegiatan Simulasi Putungsura (pemungutan dan penghitungan surat suara) Tingkat Kecamatan Sijunjung pada Selasa 6 Februari 2024
Sekretaris Camat Sijunjung (Sekcam), Erik Sadenov mengatakan, kegiatan yang diadakan oleh PPK Kecamatan Sijunjung di UDKP Kecamatan ini diawali sambutan Ketua PPK Kecamatan Sijunjung Elvis Buana, sambutan Ketua Panwascam Sijunjung Gusparianto, sambutan Camat Sijunjung Khairuddin, SE, dan sambutan sekaligus membuka acara oleh Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Bayu Agung Perdana.
Dalam sambutannya, Ketua PPK Kecamatan Sijunjung, Elvis Buana mengatakan, Kegiatan Simulasi ini outputnya adalah lahirnya SDM KPPS se Kecamatan Sijunjung yang semakin paham terhadap proses Putungsura Pemilu.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang memfasilitasi mulai dari KPU Kabupaten Sijunjung dan Pemerintah Kecamatan teristimewa Camat Sijunjung serta pihak yg tidak bisa d sebutkan satu persatu.
“Simulasi ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi KPPS dalam pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 14 februari 2024 yang akan datang,”ujar Elvis terang Erik Sadenov
Terakhir sambutan ketua PPK menyampaikan kepada KPPS agar tetap menjaga integritas sebagai penyelenggara,”ujar Erik
Erik mengatakam bahwa Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri dari beberapa tahapan yang penting, termasuk:
1. Pendaftaran Pemilih – Pemilih datang ke TPS dan melakukan pendaftaran dengan mencocokkan identitas mereka dengan daftar pemilih tetap (DPT).
2. Penyediaan dan Pengisian Surat Suara – Setelah pendaftaran selesai, petugas TPS memberikan surat suara kepada pemilih untuk dilakukan pencoblosan sesuai pilihan mereka.
3. Pemungutan Suara – Pemilih kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan pilihannya setelah dilakukan pencoblosan. Disini juga ada aturan mainnya, terkait pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.
4. Penghitungan Suara – Setelah pemungutan selesai, petugas TPS melakukan penghitungan suara secara transparan dan mengumumkan hasilnya di TPS.
5. Rekapitulasi Suara – Hasil penghitungan suara di TPS kemudian di rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk selanjutnya dikirim ke KPU.
“Setiap tahapan harus dilaksanakan dengan cermat dan jujur untuk memastikan keabsahan hasil pemilu. Dengan memahami proses ini, pemilih dapat ikut serta dalam mengawasi agar setiap tahapan berjalan dengan adil dan transparan. Mengingat kegiatan pemungutan suara adalah hal yang detail, untuk langkah-langkah pengisian C Hasil akan diterangkan kemudian secara menyeluruh. Hasil pemungutan suara juga akan diunggah dengan aplikasi SI-REKAP. Peran teknologi juga sangat penting dan SDM perlu dipersiapkan dengan baik,”terang Erik Sadenov. Andri(Danus)
Discussion about this post