Utusanindo.com, Padang,— Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hari ini Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan (PJKIP) Sumbar layangkan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
“PJKIP berbadan hukum, sehingga itu berdasarkan UU 14 tahun 2008, kita punya legal standing permohonan informasi ke badan publik, seperti ke PPID Utama,”ujar Ketua PJKIP Sumbar Almudazir usai menyampaikan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar di Kantor Diskomifotik Sumbar, Selasa 9/1-2024.
Almudazir didampingi Sekretaris PJKIP Sumbar Zondra Volta mengajukan permohonan informasi sesuai aturan di UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini kita lakukan sesuai aturan di UU, dan ini cara elegan dalam rangka memperoleh informasi dan dokumen publik,”ujar Zondra Volta.
Almudazir didesak tentang informasi apa dimohonkan ke PPID Utama, mengatakan ya terkait terbitnya SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya Komisi Informasi Publik.
“Terkait yang viral beberapa hari ini, kita ingin mengetahui dokumen lengkap termasuk berita acara rapat-rapat dan siapa yang hadir rapat sehingga terbit SK Gubernur yang tidak memperpanjang masa tugas Komisioner Informasi KI Sumbar. Permohonan ini selain ketua dan sekretaris kita juga memberikan kuasa kepada Adrian Tuswandi dan Novrianto,”ujar Almudazir.
Permohonan informasi disampaikan PJKIP kepada PPID Utama diterima oleh Aidil, pengelolaan PPID Utama Pemprov Sumbar.
“Kami terima dan kita akan mempelajari, berdasarkan aturan ada waktu 10 hari kerja bagi kami untuk menjawab atau memberikan informasi diminta PJKIP Sumbar,”ujar Aidil.(relis)
Discussion about this post