Pangkalpinang,-Pelaku pengeroyokan terhadap Rio (16 Tahun) anak di bawah umur, yang di lakukan oleh Yopan di Jln semabung lama, Bekas Pasar GBC Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada Jumat,13 Oktober 2023 lalu . Menjadi pertanyaan bagi orang tua korban, Kamis (16/11/2022).
Pasalnya dari keterangan yang diperoleh. Orang tua korban (Cecen), kasus yang di alami anak nya ini terkesan agak lamban, dan meminta agar pihak yang berwajib untuk menahan dari pada pelaku (Yopan), yang mana pada saat ini Pelaku Yopan tersebut menjadi tahanan luar, sedangkan untuk dua pelaku lainnya belum tertangkap.
” kami berharap semoga kasus pengeroyokan anak kami ini cepat terselesaikan dan kami pun minta tolong kepada bapak Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto dari pihak agar pelaku/tersangka itu ditahan, dan untuk dua orang pelaku yang belum tertangkap itu agar bisa tertangkap juga, ” Harapnya.
Sementara ungkapan dari Korban (Rio), saat di jumpai di kediaman orang tuanya,pangkalbalam ,ia pun mengaku masih merasa terauma dan sering teringat- ingat atas kejadian saat itu, kemudian yang membuat dirinya , sering susah fokus ,
” Jujur bang, masih kebayang dengan aku ,waktu kejadian itu, apalagi saat mau tidur , sehingga kalau sudah teringat hal itu ,pikiran pun jadi gak karuan, ” gelisahnya.
Masih dengan Rio ia pun juga begitu mengetahui pelaku tersebut tidak di tahan ,kegelisahan itu pun mulai semakin membuatnya takut.
” sekarang jika mau pergi sekolah pun selalu menunggu temen, jika berangkat sendiri rasanya agak ada rasa khawatir ,” ungkap Rio (16 Tahun).
Tak hanya mewawancarai Rio dan Cecen (ibu korban- red) ,tim DPD PWRI Babel pun juga mendatangi Polres Pangkalpinang, guna untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang,
Kompol Evry Susanto, yang kemudian di dampingi oleh Kanit PPA Aipda Dewi menjelaskan, terkait akan beberapa pertanyaan mengenai kasus Pengeroyokan terhadap Rio Anak di bawah umur tersebut.
” Jadi seperti ini , laporan korban atas nama Rio itu sudah dalam penyidikan sekarang ini, dan kita juga mengenakan pasal 80 ayat 1 UU Anak terus 351 dan 170 , kami berikan pasal berlapis, ” ungkap Evry dengan terbata-bata .
Kemudian saat di tanya mengenai tersangka, Kompol Evry menjelaskan “itu dilakukan oleh 3 orang dan tapi 2 orangnya tidak dikenal sama sekali ,jadi saksi yang mengatakan bahwa yang tersangka ,eeee?? (dengan terbata-bata) , hingga perkatanyaannya di lanjutkan oleh Aipda Dewi ,” karna korban juga dengan pelaku yang lain dan pelaku atas nama Yovan pun tidak kenal, kebetulan mereka datang ke TKP itu posisinya 2 pelaku nya lagi memang sudah berada disitu, ” Jelas Dewi melanjutkan perkataan Atasannya.
Di ketahui oleh pihak korban, bahwa kala itu ibu korban juga mengajak dua saksi kembali namun dua saksi tersebut di tolak
Oleh pihak penyidik,
Dan mengenai SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan ) Dewi pun mengatakan bahwa surat tersebut sudah diberikan sejak 3 hari saat dimulainya penyelidikan,
” untuk bukti SPDP nya itu sudah kita kasihkan pada tanggal 31 Oktober 2023 tembusan surat itu sudah kita bagikan ke pihak korban dan pelaku serta lain-lainnya,” terang Dewi
Tidak senada dengan orang tua korban yang menyatakan bahwa ia baru mendaptkan surat SPDP tersebut pada tanggal 15 November 2023.
” Saya baru dapat surat SPDP tersebut hari ini bang, kalau beliau mengatakan dikirimkan ke saya pada tanggal 31 Oktober saya masih nyimpan bukti chat beliau kesaya , saat beliau suruh ambil surat tersebut,” terang Cecen
Namun saat kembali wartawan menanyakan tentang SPDP (
CATATAN KISAH DIBALIK LAYAR PELIPUTAN DI POLRES
Ada kisah yang menarik di saat wartawan yang ingin meliput kasus di atas ,kala itu Kompol Evry mengajak 2 wartawan saja yang masuk kedalam ruangannya, namun pada saat 2 wartawan tersebut masuk langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang ini berkata terhadap 2 wartawan ini agar tidak boleh merekam ” JANGAN MEREKAM -REKAM YA” Tegas Evry ,sedangkan kedatangan wartawan itu melainkan untuk meminta konfirmasi agar karya tulis yang mereka buat bisa di sajikan dengan keberimbangan ,agar masyarakat pembaca tidak gagal fokus nantinya.
Namun setelah selang beberapa menit poin-poin yang seharusnya wartawan tanyakan seperti ” KENAPA TERSANGKA TIDAK DI TAHAN?? ” namun waktu itu juga Evry pun seaakan-akan menyebutkan bahwa seorang wartawan tidak boleh bertanya seperti itu.
Lantas apakah wartawan tidak boleh bertanya mengenai hal tersebut, sedangkan pihak dari korban itu juga mempertanyakan akan hal itu…???
Lalu apakah saat wartawan menanyakan seperti itu di anggap mengintimidasi dari pada pihak penyidik ???
(Tim PWRI Babel)
Discussion about this post