Dalam verifikasi faktual tersebut, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska menekankan pentingnya PPID dalam tahapan Pemilu.
“PPID sebagai ujung tombak diseminasi informasi diharapkan mampu menjembatani kebutuhan informasi antara penyelenggara pemilu dan pemilih. KI Sumbar mengharapkan KPU dan Bawaslu Sumbar menjadi lembaga yang dipercaya publik,” ungkap Nofal Wiska.
Selain itu Nofal juga mengingatkan potensi sengketa informasi Pemilu yang bisa saja terjadi jika KPU atau Bawaslu lalai dalam melakukan pelayanan informasi publik dalam proses tahapan.
“Di tengah tahapan Pemilu yang berlangsung, KPU dan Bawaslu tetap harus melayani permohonan informasi publik dari masyarakat maupun peserta Pemilu, jika lalai maupun melewati jangka waktu bisa berujung ke sengketa informasi publik ke KI Sumbar, tentu kita tidak menginginkan ini terjadi,” jelas Nofal.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi komit akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan kapasitas terhadap PPID baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Terima kasih KI Sumbar sudah melakukan evaluasi dan mengingatkan KPU dalam hal pengelolaan informasi publik, KPU akan siap melaksanakan tugas secara transparan dan menjadikan PPID sebagai ujung tombak pelayanan informasi,” kata Jons Manedi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabag Hukum, Humas,Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Roza Molina.
“Bawaslu Sumbar juga mwndapatkan prediket informatif dari Bawaslu RI, dan ini membuktikan konsitensi kami dalam mengedepankan prinsip keterbukaan dalam kerja sehari hari,” jelas Roza.
Selain melakukan kunjungan ke lembaga penyelenggara Pemilu, KI Sumbar juga melakukan verifikasi ke KPID Sumbar, BKD Sumbar, dan badan publik lainnya.
Discussion about this post