Bertujuan memBahas Ranperda rencana tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman provinsi Sumatera Selatan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, pihaknya
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang PKP
“Kita juga sengaja untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan PKP,” ujar HM Nurnas Politisi Demokrat ini
Menurut HM Nurnas, sebagai pedoman bagi kabupaten/kota dalam penyusunan RP3KP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
“Kita juga merencakan Perda ini juga akan kita revisi, sesuai kebutuhan dan dinamika saat ini,” ujar HM Nurnas.
Rizal Kenedi Ketua rombongan Pansus III DPRD Provinsi Selatan, pihaknya sengaja melakukan studi komparatif ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, karena melihat di Google hanya satu/ satunya di Indonesia, Sumbar miliki perda ini.
“Kita semua sengaja belajar ke Sumatera Barat, karena sudah lama dikenal memiliki sumber daya manusia yang baik untuk diambil pembelajaran disini,” ujarnya
Tampak acara dihadiri rombongan komisi III DPRD Provinsi Selatan, Wakil ketua komisi IV DPRD Sumbar Buchari, Sekwan DPRD Sumbar Raflis, Dinas Perkimtan Sumbar, Bappeda dan biro Hukum dan HAM setda Provinsi Sumatera Barat dan wartawan. (Hamas Merdeka/wartawan Madya)
Discussion about this post