Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, didampingi wakil ketua DPRD Kota Padang, dan dihadiri Anggota DPRD Kota Padang, Sekwan DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2023.
“Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama,” ujar Syafrial Kani
Menurut Syafrial Kani, pihaknya mengapresiasi penyampaian enam fraksi DPRD Kota Padang yang menyetujui Ranperda APBD perubahan tahun 2023 .
“Semoga anggaran yang direncanakan ini dapat dilaksanakan untuk kepentingan rakyat Kota Padang,” ujar Syafrial Kani.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengapresiasi dan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini,” ujar Hendri Septa
Menurut Wako Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam Ranperda ini jelasnya, pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Ataa Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang,” ujarnya.
Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang No.18 itu papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.
“Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek,” ujarnya
Tampak acara paripurna juga diikuti unsur Forkopimda, Sekda Andree Algamar beserta kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang. ( pariwara)
Discussion about this post