• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
Utusanindo.com
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Utusanindo.com
No Result
View All Result

PPID se Tanah Datar Canangkan Kabupaten Informatif

6 September 2023

UTUSANINDO.COM, Tanah Datar,— Bupati Tanah Datar Eka Putra melalui Dinas Kominfo nya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID( Kabupaten Tanah Datar.

“Rakor ini penting karena jadi forum penyamaan persepsi dan aksi bersama untuk menjadi Tanah Datar Kabupaten Informatif, gelar tertinggi Keterbukaan Informaso Publik leeat Rakor ini Insya Allah 2024 ini diraih,”ujar Kadis Kominfotik Pemkab Tanah Datar Yusrizal, Rabu 6/9-2023 di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.

BERITA LAINNYA

Wakil Wali Kota Padang Tinjau Ujian Akhir MDTA dan TPQ

Gempur Narkoba! Polres Solok Selatan Tangkap 4 Pelaku Ganja di Pauh Duo

Semen Padang FC di Perbatasan, The Kmer’s Mania Teguh

Rakor dihadiri PPID perangkat daerah dan Pemerintahan Nagari se Tanah Datar. Rakor menghadirkan narasumber yang expert di bidang nya. Arief Yumardi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar) dan Indra Sukma (Kabid IKP Diskominfotik Sumbar).
Staf Ahli Bupati Tanah Datar bidang Pembangunan dan Ekonomi Thamrin mewakili Eka Putra pada Pembukaan Rakor PPID se Tanah Datar mengatakan keterbukaan informasi publik adalah ciri penting dari negara demokratis.

“UU KIP regulasi penting untuk memenuhi hak informasi publik setiap warga negara. Bukti badan publik taat pada UU KIP mengelola informasi publik yang di UU diamanahkan kepada PPID,*ujar Tamrin membacakan sambutan tertulis Bupati Tanah Datar.

PPID harus mengelola dan menyediakan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan Bupati Tanah Datar punya Peraturan Bupati tentang pengelolaan informasi publik di Pemerintahan Tanah Datar sebagai ketaatan asas kami dalam melaksanakan UU 14 Tahun 2008, semangat ya semua informasi di Pemkab Tanah Datar terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP,”ujar Tamrin. (***)

Post Views: 168
ShareTweetSend
Previous Post

Jalin Keakraban dan Beberkan Tahapan, KPU Sumbar Lakukan Temu Media

Next Post

Influencer Sumbar Siap ‘Mahoyak’ WIES 2023

Discussion about this post

Iklan Berbayar


Pemimpin Umum

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.