• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
Utusanindo.com
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Utusanindo.com
No Result
View All Result

Pelmizar: Binaan KI Sumbar Sangat Diharapkan

6 September 2023

UTUSANINDO.COM, Padang – Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama se Sumatera Barat, tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan regulasi yang memadai dan sarana dan prasarana yang mendukung di 18 PA se Sumbar.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Padang menyebut persoalan penyediaan informasi di PA sudah kuat, karena perintah Mahkamah Agung sudah tegas. Tetapi, pada pelaksanaannya masih ada kendala.

BERITA LAINNYA

Kukuhkan MTY Sumbar, Wali Kota Padang Fadly Amran: Semoga Semakin Jaya dan Bermanfaat untuk Masyarakat

Progul Smart Surau, Wali Kota Padang Fadly Amran: Transformasi Organisasi Masjid dan Musala Agar Selaras Perkembangan Zaman

Hadiri Musda X DMI Padang, Wako Fadly Amran: Program Smart Surau Menuju Kota Cerdas

“Pembinaan dari Komisi Informasi sangat kami butuhkan, karena sangat jarang PA mendapatkan ilmu tentang bagaimana strategi melayani informasi publik walaupun sudah memiliki meja layanan informasi di kantor masing,” papar Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Pelmizar, dihadapan 18 Ketua PA se Sumatera Barat pada Selasa, 5 September 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat menjelaskan praktik keterbukaan informasi publik di pengadilan.

“Pada level pengadilan pemberian informasi bersumber pada dua hal, yaitu informasi terkait perkara dan informasi administrasi. Dalam hal ini KIP lebih banyak mengatur tentang administrasi,” kata Nofal.

“KI Sumbar berharap PTA Padang serta PA se Sumbar menjadi contoh nyata bagaimana pengadilan yang sering dianggap angker ternyata ramah dalam layanan informasi publik,” lanjut Nofal.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari mengajak para Ketua PA untuk memastikan layanan informasi publik sesuai dengan regulasi di SK KMA 2- 144 Tahun 2022.

“SK KMA 2 – 144 sangat rijit mengatur keterbukaan informasi publik, karena itu Ketua PA harus paham dengan pelayanan informasi publik, jika tidak, bisa saja PA disidangkan di KI Sumbar, karena itu, lebih baik mencegah daripada terlanjur bersidang,”papar Tanti.

Dalam pertemuan tersebut, Tanti juga memaparkan tentang pelaksanaan E monev dan penegasan komitmen Ketua PA untuk mengikuti pelaksanaan Monev.

Post Views: 199
ShareTweetSend
Previous Post

Bank Indonesia Sumbar Gelar Bincang Milenial Cinta, Bangga, Paham Rupiah Yang Berlangsung Meriah

Next Post

Jalin Keakraban dan Beberkan Tahapan, KPU Sumbar Lakukan Temu Media

Discussion about this post

Iklan Berbayar


Pemimpin Umum

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.