“Sebelum Reformasi semua informasi di pemerintahan itu banyak yang rahasia alias tettutup, tapi buah manis Gerakan Reformasi Bangsa adalah keterbukaan informasi publik yang menjadi hak konstitusi warga negara dan diatur oleh UU 14 tahun 2008,”ujar Sekda Sumbar Hansastri pada pembukaan Monev KI Sumbar, Selasa 22/8-2023 di Aula Kantor Gubernur Sumbar.
Hansastri mengatakan jalan panjang semangat keterbukaan informasi publik dilakukan baik oleh badan publik maupun Komisi Informasi di semua tingkatan seluruh Indonesia.
“Progres nya cukup baik dari era ketertutupan menjadi keterbukaan ini, beriringan terjadi mindset penyelenggaran bandan publik, bahwa terbuka itu adalah hebat,”ujar.Hansastri.
Dan jangan heran di Sumbar kekinian sudah tidak sulit lagi meminta informasi terkait APBD.
“Semuanya tersaji lewat jari, semua orang bisa tahu tentang rincian APBD, realisasi APBD dan uang masuk Sumbar itu berapa, bisa dilihat di website resmi Pemprov Sumbar,”ujar Hansastri.
Monev KI Sunbar ini penting dalam rangka upgrading pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.
“Supaya badan publik upgrading terkait pengelolan, pelayanan dan pengklarifikasian keterbukaan informasi publik, Pemprov Sumbar lewat Diskomifotik selalu mendukung Monev 2023 dan disinergikan dengan Perda 3/2022 tentang keterbukaan Informasi Publik. Monev jangan seremonial tapi haru terukur dan tepat sasaran terhadap badan publik jadi informatif”ujar Hansastri, tepat pukul 09.40 membuka Monev KI Sumbar pada Badan Publik tahun 2023. (***)
Discussion about this post