Menurut Supardi, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2022 ini menjadi lembaran baru Sumatera Barat dalam melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik ke masyarakat.
“Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik,” pungkas Politisi Gerindra itu.
Kemudian lanjut Supardi, Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah, Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat”, kata Supardi.
Supardi menambahkan, tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin ketersediaan informasi publik dan menjadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska yang hadir pada kesempatan itu menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD”, jelas Nofal Wiska.
Diakui oleh Ketua KI Sumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.
“Terima kasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Nofal.(**)
Discussion about this post