• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
Utusanindo.com
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK
No Result
View All Result
Utusanindo.com
No Result
View All Result

DPRD Kota Padang dan Pemko Sahkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

31 Juli 2023

UTUSANINDO.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang untuk dijadikan Perda Kota Padang.

BERITA LAINNYA

Progul ‘Padang Melayani’, Wali Kota Padang Fadly Amran: Yakin Pertahankan Predikat KLA Kategori Utama Tahun 2025

Dampingi Menteri Perdagangan RI, Wali Kota Padang Fadly Amran: UMKM Naik Kelas Butuh Dukungan Pemerintah Pusat

DPRD DKI Jakarta suarakan aspirasi daerah atas efisiensi anggaran di DPR RI

Pengesahan Perda tersebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan Perda terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (31/7/2023) pagi.

Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pendapat akhir dengan semuanya menyatakan setuju agar Ranperda dimaksud dapat dijadikan sebagai Perda No. 9 Tahun 2023.

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mengaku menyambut baik dan berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas penetapan Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.

Menurut Wawako, sangat penting terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan.

Secara garis besar Perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A). Selanjutnya Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada DPMPTSP.

“Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda tersebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,” ujar Wawako

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan bahwa Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kota Padang sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan bagi publik/masyarakat.

“Penetapan Perda telah melalui proses yang cukup panjang. Diantaranya mulai dari rapat internal Pansus, rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi menyusun laporan mengenai Ranperda terkait,” ujarnya (pariwara)

Post Views: 314
ShareTweetSend
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Kab. Bengkalis Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-511 dengan tema “Bengkalis Hebat Bermasa Mantap

Next Post

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Festival Warisan Budaya Tak Benda

Discussion about this post

Iklan Berbayar


Pemimpin Umum

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTIGASI
  • KRIMINAL
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • FIGUR
  • OPINI
    • PARIWARA
  • POLITIK

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.