Hal itu disampaikan Gubernur dalam Rapat Kerja Pemprov Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat se-Sumbar, di Auditorium Gubernuran. Selasa (25/7/2023)
“Camat adalah jabatan strategis dalam rangkain birokrasi daerah tapi saat ini posisinya memang agak terlupakan,” kata Gubernur.
Menurutnya, camat memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola jalannya roda pemerintahan. Dengan lahirnya UU nomor 32/2004 fungsi camat sudah berada di tatanan ideal. Selain memiliki fungsi dan kewenangan atibutif, camat juga memiliki fungsi delegatif.
“Karena camat muara OPD, peran itu yang perlu diperkuat. Untuk penguatan fungsi itu, mungkin beberapa urusan bisa dideligasikan kepada mereka. Tidak langsung dari masyarakat kepada kepala daerah atau dinas,” harapnya.
Lebih lanjut ia berharap, rapat kerja ini akan memunculkan terobosan dan inovasi serta pedoman pelaksanaan pendelagasian tugas dari kabupaten/kota ke kecamatan. Sebagai pilar utama penguatan fungsi camat di Sumbar.
Sehingga bisa menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penerbitan atau perbaikan aturan terkait pendelagasian tugas dan wewenang kepada camat di wilayahnya.
Diharapkan rakor itu juga dapat merumuskan kebijakan-kebijakan apa saja yang dapat di delagasikan ke kecamatan. Kemudian, dapat di implementasikan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk dituangkan dalam peraturan pelaksananya.
“Mari kita berdayakan camat-camat yang ada di daerah kita, kami percaya para camat adalah orang-orang terpilih yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas. Apabila ditingkatkan peran dan fungsinya, diyakini akan mampu menjadi pondasi yang kokoh dalam menunjang dan mensukseskan berbagai program-program pembangunan daerah,”katanya.
Pemerintah Provinsi juga akan melakukan kajian bertahap, kewenangan apa yang dapat di delegasikan kepada Camat.
“Kita tahu camat itu tidak hanya minim kewenangan tapi juga minim anggaran, itu harus menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Gubernur Mahyeldi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebutkan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan adanya pertukaran informasi baik antara Pemprov Sumbar dengan kabupaten/kota dan camat. Baik dalam bentuk pengalaman, kebijakan yang diambil. Termasuk penyelesaian permasalahan guna peningkatan kinerja camat dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, juga bertujuan untuk mengumpulkan saran yang akan disampaikan pada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Serta memberikan masukan kepada kabupaten/kota sebagai dasar dalam memaksimalkan peran kecamatan.
Kegiatan itu mengusung tema “Penguatan Peran Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kecamatan,”.
“Pesertanya 179 camat di Sumbar, hampir semuanya hadir. Juga dihadiri asisten I masing-masing kabupaten dan kota,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu sejumlah camat juga menyampaikan sejumlah persoalan di daerahnya masing-masing. Keluhan itu mulai alokasi anggaran sampai tapal batas.
Samwil Camat Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan contohnya, ia menyampaikan masalah perbatasan antara Sumbar dengan Bengkulu. Pada 2013 ada kesepakatan untuk pemasangan tapal batas. Bengkulu sudah pasang tapal, tapi Sumbar belum.
Untuk itu, ia menyarankan agar dapat segera dilakukan pemasangan. Agar tidak memicu konflik. Karena saat di masyarakat sudah mulai ada perebutan tanah.
“Ini kami harap dapat direspon dengan cepat, karena bisa menimbulkan masalah,” katanya.
Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dadang Teguh Nur (adpsb)
Discussion about this post